BANJARMASIN, borneoreview.co – Rumor bos batu bara asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad mengakuisis saham PT Bayan Resource akhirnya terbukti. Menabalkan Haji Isam sebagai pemain kunci bisnis batu bara skala global.
Kesepakatan bisnis itu terjadi di tengah situasi usaha PT Bayan Resource yang sedang tidak baik-baik saja. Penundaan revisi kuota penambangan menyebabkan perusahaan mengumumkan status force majeure.
Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, mencapai kesepakatan bersyarat untuk mengakuisisi kepemilikan 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Perusahaan utama milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan pihak pengendali PT Bayan Resource.
PT Bayan Resources salah satu perusahaan tambang batu bara termal paling bernilai di Asia Tenggara. Masuknya Haji Isam sebagai pemegang saham strategis utama, menandakan pergeseran peta kekuatan yang signifikan di kalangan taipan sumber daya Indonesia.
Dengan kepemilikan 30 persen saham PT Bayan Resource, Haji Isam secara drastis memperluas jangkauan bisnis, dari operasi pertambangan regional menjadi pemain raksasa yang terintegrasi secara global.
Perjanjian akuisisi saham itu ditandatangani langsung oleh Presiden Direktur Bayan Resources, Low Tuck Kwong, bersama putri bungsunya, Elaine Low.
Perjanjian tersebut mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham reguler kepada pembeli, PT Jhonlin Baratama. Jumlah saham tersebut setara 30 persen dari total 33,33 miliar saham Bayan yang beredar.
Penyedia informasi pasar modal, RTI, menyebutkan sebelum adanya kesepakatan pengalihan saham, Elaine Low memiliki 7,33 miliar saham -sekitar 22 persen total saham— melalui rekening dana nasabah di Deutsche Bank AG.
Sementara Low Tuck Kwong mengusai 13,41 miliar saham, yang mewakili sekitar 40,25 persen modal perusahaan.
Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator pasar modal, manajemen PT Bayan Resource menegaskan, pengalihan kepemilikan akhir masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan.
“Penyelesaian transaksi ini bergantung pada terpenuhinya sejumlah syarat pendahuluan,” ujar Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero.
Quantero menambahkan bahwa setelah seluruh prasyarat penyelesaian transaksi terpenuhi, Jhonlin Baratama secara resmi memegang 10.000.000.500 saham biasa tersebut.
Perusahaan menyatakan bahwa penataan ulang kepemilikan tidak akan menimbulkan dampak negatif, baik secara operasional maupun fiskal perusahaan.
Transaksi ini tidak membawa dampak material negatif yang mengganggu operasional sehari-hari, status hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.***
