JAKARTA, borneoreview.co – Asap bisnis pertambangan mungkin tak terlihat dari meja kantor pajak. Namun, di balik angka transaksi Rp38,42 miliar, ada PPN dipungut dari pelanggan, lalu kas negara diduga tidak menerima setoran sebagaimana mestinya.
Kasus itu kini bergerak dari ruang pemeriksaan menuju meja penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat mempidanakan ADW, Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi.
PT GR tercatat sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Dalam perkara ini, perusahaan diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan laporan PPN berisi data tidak benar atau tidak lengkap.
Periode perkara berlangsung sejak Februari 2023 sampai Desember 2024. Rentang waktu itu menjadi jejak penting bagi penyidik untuk menelusuri arus transaksi, pungutan PPN, hingga kewajiban setoran kepada negara.
Dalam periode tersebut, PT GR melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada sejumlah perusahaan mitra atau lawan transaksi. Nilai Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi itu mencapai Rp38,42 miliar.
Angka tersebut bukan sekadar deretan nominal dalam dokumen pemeriksaan. Dari transaksi itu, PPN telah dipungut dari pelanggan, tetapi setoran ke kas negara diduga tidak dilakukan.
Uang Pajak Berputar
Menurut hasil penyidikan, dana PPN diduga digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Sebagian dana disebut mengalir untuk pembayaran pemasok serta pelunasan utang usaha.
Di titik ini, perkara pajak berubah menjadi persoalan arus uang. Dana telah dipungut atas transaksi jasa, tetapi kewajiban kepada negara justru diduga tertahan di dalam perputaran bisnis perusahaan.
DJP menyebut hasil penyidikan serta perhitungan ahli menemukan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216. Nilai itu setara sekitar Rp3,32 miliar.
Dalam siaran digitalnya DJP Nomor SP-11/WPJ.06/2026, angka tersebut disebut sebagai akibat dari perbuatan tersangka ADW.
Artinya, perkara tidak berhenti pada persoalan administrasi pelaporan, tetapi telah masuk ke ranah pidana perpajakan.
Klaim Berkas Masuk Jaksa
Langkah hukum kemudian memasuki babak baru. Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan perkara bersama tersangka ADW kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 11 September 2026.
Penyerahan perkara dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Status P-21 menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelum perkara berpindah meja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang Rp2 miliar.
Dana tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari pemulihan kerugian pendapatan negara dalam perkara ini.
Nilai sitaan itu memang belum menutup seluruh angka kerugian negara versi penyidikan.
Jika dibandingkan dengan kerugian Rp3,324 miliar, masih terdapat selisih sekitar Rp1,324 miliar.
Ancaman Enam Tahun
ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan itu telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya tidak ringan. Tersangka dapat menghadapi pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar.
Kasus PT GR memperlihatkan satu celah klasik dalam bisnis: pungutan pajak dapat tampak sebagai angka tambahan pada transaksi, tetapi bagi negara angka itu merupakan penerimaan publik.
Saat dana tersebut diduga berhenti di kas perusahaan, persoalannya tidak lagi sebatas formulir terlambat atau laporan keliru.
DJP menyatakan penegakan hukum ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi Wajib Pajak.
Pesannya sederhana, kewajiban pajak mesti dipenuhi secara benar, jelas, dan lengkap.
Kasus ini masih harus mengikuti proses hukum. Fakta pidana akan diuji melalui tahapan peradilan, sementara ADW memiliki hak memperoleh proses hukum sesuai ketentuan berlaku.
Bagi publik, kasus ini menyisakan pertanyaan sederhana tetapi penting ketika PPN telah dipungut dari pelanggan, kapan uang tersebut benar-benar kembali ke negara?
Di antara dokumen pajak, transaksi jasa, utang usaha, dan uang sitaan Rp2 miliar, pertanyaan itu kini berada di meja penegak hukum.***
