Di Tambang Pajak Itu, ADW Menambang Untung, Negara Menambang Rugi

Tambang

JAKARTA, borneoreview.co – Ruang sidang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening. ADW, Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi, menggenggam erat berkas perkara.

Wajahnya pucat pasi. Keringat dingin membasahi pelipis. Ia baru saja diantar Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat.

PT GR terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Perusahaan ini memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para mitra bisnis.

Nilai transaksi mencapai Rp38,42 miliar. Angka fantastis. Namun, uang rakyat itu tak mengalir ke kas negara.

Sebaliknya, dana menguap untuk operasional perusahaan, bayar pemasok, hingga melunasi utang usaha.

Modus berjalan mulus sejak Februari 2023 hingga Desember 2024. ADW diduga sengaja tak menyampaikan SPT Masa PPN.

Kalaupun lapor, isinya tidak benar dan tidak lengkap. “Perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp3.324.509.216,00,” tegas siaran pers DJP Nomor SP-11/WPJ.06/2026.

Angka itu setara tiga miliar lebih. Uang rakyat lenyap ditelan keserakahan.

Kejaksaan Sita Dua Miliar

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Rabu lalu itu.

Dua hari berselang, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan ADW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik menyita uang Rp2 miliar. Dana sitaan bakal dipakai memulihkan kerugian negara.

“Uang sitaan dapat digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” ujar sumber resmi.

ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Aturan diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Denda paling banyak empat kali pajak terutang.

Ditjen Pajak berharap vonis ini memberi efek jera. Peringatan keras bagi seluruh Wajib Pajak. Memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, jelas, lengkap.*

Deskripsi//

Tags//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *