JAKARTA, borneoreview.co – Butik Antam Tertekan. Lampu butik emas Antam tetap menyala, tetapi ada kegelisahan di balik etalase.
Di tengah penjualan emas Antam mengalami penurunan, muncul aturan baru tentang pelaporan transaksi konsumen kepada Direktorat Jenderal Pajak.
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kini menghadapi persoalan ganda: menjaga kepercayaan pembeli sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Kewajiban tersebut lahir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi itu menempatkan Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) wajib menyerahkan data penjualan emas dan perak kepada kantor pajak.
Bagi negara, data adalah bagian dari transparansi. Bagi sebagian konsumen, kewajiban itu berpotensi terasa berbeda.
Data Ini Masuk Pajak
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, mengeklaim dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Untung Budiharto, transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri.
Namun, dukungan itu disertai catatan keras tentang kesetaraan kewajiban.
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Untung Budiharto juga meminta pemerintah menerapkan aturan secara adil kepada seluruh pelaku perdagangan emas.
“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik,” kata Untung Budiharto.
Dia kemudian menyoroti risiko apabila kewajiban pelaporan hanya membebani Antam beserta anak usahanya.
“Jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam,” kata Untung Budiharto.
Persoalannya bukan sekadar formulir, data, atau kewajiban administratif. Di balik aturan tersebut terdapat perilaku konsumen, harga emas, kepercayaan pembeli, serta persaingan antarpedagang.
Konsumen Mulai Bergeser
Menurut Untung Budiharto, sebagian konsumen keberatan terhadap kewajiban pelaporan tersebut.
Kekhawatirannya, pembeli kemudian memindahkan transaksi dari butik resmi Antam menuju toko atau pedagang emas lain.
Situasi itu datang ketika penjualan emas Antam sedang menurun. Maka, tambahan beban persepsi konsumen berpotensi menjadi persoalan baru bagi kanal penjualan resmi.
“Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan,” ucap Untung Budiharto menjelaskan.
Dia juga menyebut respons pasar terhadap kewajiban ILAP sebagai hal penting untuk diperhatikan.
Konsumen, menurut dia, berpotensi mencari kanal transaksi lain apabila merasa keberatan datanya dilaporkan.
Di titik ini, persoalan berubah menjadi lebih besar daripada urusan Antam. Perpindahan transaksi dapat mengubah peta perdagangan emas dari kanal formal menuju jalur dengan tingkat pengawasan berbeda.
Pasar Emas Bergeser
Untung Budiharto memperingatkan dampak lanjutan apabila perpindahan tersebut benar-benar terjadi.
Bukan hanya penjualan Antam berpotensi terpengaruh, transaksi emas secara keseluruhan dapat bergerak menuju kanal perdagangan dengan mekanisme pencatatan berbeda.
“Dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam,” Untung Budiharto mnejelaskan.
Dia menilai transaksi berpotensi bergeser dari kanal formal dan tercatat menuju kanal dengan tingkat pengawasan belum tentu sama.
Peringatan itu memperlihatkan satu paradoks. Kebijakan transparansi dapat memperkuat pencatatan transaksi, tetapi penerapan tidak setara berpotensi mendorong sebagian transaksi mencari tempat lain.
Detail Transaksi Dicatat
PMK Nomor 8 Tahun 2026 mengatur kewajiban ILAP menyampaikan data penjualan emas dan perak setiap bulan. Data tersebut bukan sekadar angka penjualan agregat.
Informasi pembeli turut masuk dalam laporan. Identitas berupa NPWP atau NIK menjadi bagian dari data wajib disampaikan.
Berat serta jumlah emas, harga dan total transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik pembelian ikut tercatat. Dengan demikian, satu transaksi emas meninggalkan jejak administratif cukup lengkap.
Bagi industri emas, mekanisme tersebut membawa konsekuensi baru. Setiap pembelian pada kanal tertentu tidak lagi hanya berhenti sebagai catatan antara penjual dan pembeli.
Bagi Antam, tantangan berikutnya adalah menjaga agar transparansi tidak berubah menjadi alasan konsumen meninggalkan butik resmi.
Bagi regulator, persoalan kesetaraan aturan menjadi titik penting agar sistem pelaporan tidak menciptakan celah baru dalam perdagangan emas.
Di balik kilau logam mulia, masalahnya ternyata bukan sekadar harga emas. Ada data, pajak, persaingan usaha, perilaku konsumen, serta pertanyaan besar tentang bagaimana aturan diterapkan secara setara di seluruh pasar.
Jika konsumen benar-benar berpindah kanal, efeknya tidak berhenti di meja kasir Antam. Jejak transaksi emas bisa ikut berpindah dari kanal resmi menuju ruang perdagangan dengan pola pengawasan berbeda.
Tengok terus perkembangan kebijakan pajak emas, aturan pelaporan transaksi, serta dampaknya terhadap konsumen dan industri emas Indonesia.
Apa aturan baru transaksi emas Antam? PMK Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan ILAP melaporkan data penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara bulanan, termasuk identitas pembeli, berat dan jumlah emas, harga, total transaksi, alamat pembeli, serta lokasi butik pembelian.*
Deskripsi//
Tags//
