JAKARTA, borneoreview.co – Ada bisik-bisik di balik langkah perusahaan perkebunan sawit PT Sampoerna Agro Tbk menjual 65,75 persen saham kepada anak usaha POSCO International.
Penjualan itu dikaitkan dengan keputusan HM Sampoerna menjual 40 persen sahamnya kepada perusahaan rokok Philip Morris International Inc pada Maret 2005.
HM Sampoerna dianggap jeli melihat gelagat kebijakan. Sebab setelah saham terjual, pemerintah mengetatkan aturan rokok dengan menaikan harga eceran dan menetapkan kawasan dilarang merokok.
Banyak pihak menilai, aksi jual saham PT Sampoerna Agro seperti mengulang strategi ‘menghindar’ dari kebijakan yang merugikan bisnis perkebunan.
Akuisisi saham oleh perusahaan besar Korea Selatan, POSCO Internasional terjadi saat pemerintah sedang melakukan pembenahan tata kelola hutan melalui kebijakan Satu Peta.
Kebijakan Satu Peta bertujuan menertibkan kawasan hutan dan upaya pemerintah menguasai kembali lahan yang berada di kawasan hutan.
Apalagi luas lahan yang dialihkan Sampoerna Agro ke POSCO International terbilang besar: 128.000 hektare.
Angka itu muncul dalam dokumen presentasi POSCO ketika menjelaskan alasan mengakuisisi 65,72 persen saham PT Sampoerna Agro Tbk pada November 2025.
POSCO Internationa melalui anak usahanya, AGPA Pte. Ltd, membayar sekitar US$567 juta untuk mengambil alih saham pengendali perusahaan perkebunan tersebut.
Dari mana angka 128.000 hektare itu muncul?
Luas lahan yang tercantum dalam dokumen presentasi POSCO, perlu disandingkan dengan data Satu Peta. Agar tidak terjadi kerancuan soal
luas lahan konsesi perkebunan di tengah kebijakan penataan kawasan hutan.
POSCO dalam dokumen akuisisinya menyebut alasan transaksi antara lain kekuatan aset perkebunan Sampoerna Agro, lokasi kebun, bisnis benih dan kemampuan perusahaan menghasilkan EBITDA lebih dari 30 persen.
POSCO juga menyebut pembatasan pengembangan perkebunan baru membuat perkebunan yang sudah ada menjadi semakin bernilai.
Dari sudut pandang korporasi, akuisisi itu masuk akal sebagai investasi bisnis. Tetapi ada bagian lain dari cerita yang tidak bisa diabaikan.
Dalam laporan keuangan 2025, Sampoerna Agro mengungkapkan dua anak usahanya, PT Sungai Rangit dan PT Usaha Agro Indonesia menyerahkan 2.986 hektare lahan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
PT Sungai Rangit dan PT Usaha Agro Indonesia, masing-masing menyerahkan 1.971,63 hektare dan 1.014,63 hektare lahan kepada Satgas PKH.
Perusahaan juga mencatat provisi Rp700 miliar untuk potensi kewajiban denda administratif terkait persoalan tersebut.
Januari 2026, Satgas PKH menyebut PT Mutiara Bunda Jaya, anak perusahaan Sampoerna Agro Group membayar denda administratif sekitar Rp965 miliar. Perusahaan diduga melanggar penggunaan hutan untuk areal perkebunan.
Dengan demikian, persoalan kawasan hutan dalam kelompok usaha Sampoerna Agro bukan lagi sekadar kemungkinan yang terlihat di peta. Ada lahan yang telah diserahkan dan ada kewajiban administratif yang tercatat dalam dokumen perusahaan.
Pada saat yang sama, pemerintah sedang mengubah cara melihat persoalan lahan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan Kebijakan Satu Peta digunakan untuk mendukung tata kelola sawit. Termasuk identifikasi perkebunan yang berada di kawasan hutan.
BIG menyebut sekitar 3,3 juta hektare tutupan sawit teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
Portal resmi Kebijakan Satu Peta bahkan menyediakan layer yang secara khusus memetakan HGU dan tutupan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Di sini sumber tanda tanya soal luas lahan 128.000 hektare milik Sampoerna Agro yang dilepas kepada POSCO International.
Dalam presentasi akuisisi, POSCO merinci kepemilikan aset 79.000 hektare di Sumatra dan 48.000 hektare di Kalimantan. Tetapi angka tersebut kembali terbagi dalam kategori perkebunan perusahaan dan plasma.
Artinya, luas total lahan tidak otomatis sama dengan luas tanaman yang menghasilkan. Apalagi POSCO International membeli lahan yang masih terbagi dalam beberapa jenis: HGU dan izin usaha perkebunan.
Perbedaan istilah itu menjadi penting. Sebab nilai perkebunan tidak hanya ditentukan oleh berapa luas tanah yang tercatat dalam presentasi perusahaan, tapi juga oleh status hukum dan ruang tempat tanah itu berada.
Di sini perlu lebih hati-hati membaca langkah mengambil alih saham pengendal Sampoerna Agro.
Pada 19 November 2025, POSCO mengambil alih saham pengendali perusahaan. Tidak lama sebelum dan sesudah transaksi itu, persoalan tata kelola kawasan hutan juga sedang bergerak cepat.
POSCO tidak menyatakan bahwa persoalan kawasan hutan merupakan alasan akuisisi. Dokumen presentasi mereka justru menekankan alasan komersial; bahwa aset perkebunan yang sudah berproduksi dan punya prospek rantai pasok minyak sawit.
Jadi apakah POSCO membeli lahan yang ‘sudah aman’ dari Sampoerna Agro? Apakah mereka membeli semata-mata 128.000 hektare perkebunan?
Ataukah yang dibeli adalah perusahaan dengan kumpulan aset yang harus terus diverifikasi statusnya di tengah perubahan besar tata kelola lahan Indonesia?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena pemerintah terus memperluas penertiban kawasan hutan.
Hingga 7 September 2026, Satgas PKH menyatakan telah menguasai kembali lebih dari 6 juta hektare kawasan hutan dari 1.346 perusahaan.
Dalam situasi seperti ini, nilai sebuah perusahaan sawit tidak cukup hanya ternilai dari luas konsesi dan produksi CPO.
Ada pertanyaan lain yang menentukan: Berapa hektare yang memiliki hak yang jelas? Berapa yang berada di kawasan bermasalah? Dan berapa luasan yang benar-benar aman untuk diusahakan?***
