Penambang Berebut Emas di Sungai Surut Jembatan Sei Katingan

Ilustrasi penambang emas di bawah Jembatan Sei Katingan.

KATINGAN, borneoreview.co – Ratusan mesin pompa alkon menderu-deru di bawah Jembatan Sei Katingan, Kalimantan Tengah. Penambang berebut menghisap pasir emas dari dasar sungai yang surut.

Kemarau panjang di Kabupaten Katingan menyebabkan muka air Sungai Mendawai surut. Membuka dasar sungai yang kaya kandungan emas.

Penambang yang ikut mencari peruntungan dekat Jembatan Sei Katingan, mengaku bisa memperoleh beberapa gram pasir emas dari satu unit alkon.

Mereka memasang mesin pompa penghisap lumpur di atas kerangka kayu rakitan . Batang-batang kayu bersilangan menjulur dari tepi sungai untuk menjangkau material di dasar sungai.

Aktivitas penambangan nyaris tanpa henti, mulai pagi buta hingga malam. Beberapa pemilik unit pompa bahkan menerapkan kerja bergiliran untuk memastikan sebanyak mungkin lumpur terangkut.

Pekerja tambang tidak hanya berasal dari Kabupaten Katingan. Ada juga yang datang dari beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

Soal hasil pasir emas, jumlahnya tidak sama dari setiap unit alkon. Bergantung pada lokasi dan material yang mereka temukan.

Tergoda Keuntungan 

Rata-rata satu unit mesin pompa alkon menghasilkan dua hingga tiga gram pasir emas setiap hari. Dengan perkiraan harga emas Rp2 juta per gram, dalam sehari penambang meraup keuntungan kotor Rp6 juta.

Biaya membeli mesin pompa Rp8 juta, biaya operasional Rp500 ribu sehari, ditambah potongan biaya membangun dermaga kayu, modal awal bakal kembali dalam waktu singkat.

Keuntungan menggiurkan itu yang membuat ratusan pemilik alkon kini mengerubungi lokasi penambangan di bawah Jembatan Sei Katingan.

Apalagi kondisi sungai yang surut selama musim kemarau sangat mendukung aktivitas penambangan. Permukaan air yang surut membuat pipa mesin sedot lebih mudah menjangkau dasar sungai.

Arus yang tidak terlalu deras juga memudahkan pekerjaan para penambang. “Kalau kondisi seperti ini, hasilnya bisa gacor,” kata salah seorang penambangan.

Legalitas Penambangan

Aktivitas penambangan di bawah Jembatan Sei Katingan menyisakan pertanyaan soal legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan , dan keamanan infrastruktur jembatan.

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Katingan masih memverifikasi usulan wilayah pertambangan rakyat dari masing-masing kecamatan.

Usulan wilayah pertambangan rakyat sebagai upaya pemerintah memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan oleh warga.

Pemerintah menganggap aktivitas pertambangan rakyat tidak dapat begitu saja dilarang. Sebab selama ini telah menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

Berdasarkan Surat Bupati Katingan Nomor 600.4.24.1/294/DLH-I/2026, Bupati Katingan, Saiful meminta para camat mendata dan mengusulkan lokasi potensial wilayah pertambangan rakyat.

“Kita tidak ingin ada masyarakat yang merasa tidak mendapat perhatian atau tidak terakomodasi. Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan harapan masyarakat,” kata Saiful di situs resmi Pemkab Katingan.

Hingga April 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan menerima usul 216 blok wilayah pertambangan rakyat. Luas area tambangnya mencapai 30.299,44 hektare.

Tidak semua semua usulan lolos verifikasi karena beberapa wilayah masuk kawasan hutan, sempadan sungai dan area konservasi. Hanya 11.900 hektare yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lokasi penambangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *