Masjid Terancam Roboh, Warga Jambur Tarutung Bakar Alat Berat Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi warga membakar alat berat penambangan ilegal.

MANDAILING NATAL, borneoreview.co – Adzan Subuh masih jauh berkumandang dari pelantang Masjid Al Muhtadin di Desa Jambur Tarutung, Kotanopan. Amuk warga memuncak, tempat ibadah mereka terancam roboh akibat aktivitas tambang emas ilegal.

Dini hari itu beberapa warga berkumpul di halaman masjid. Sejak Isya warga kampung kasak-kusuk soal kembali beroperasinya tambang emas ilegal di desa.

Padahal baru tiga bulan sebelumnya, tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menutup tambang ilegal itu.

Selepas tengah malam, massa bergerak mendekati lokasi tambang. Tanpa aba-aba mereka membakar satu unit ekskavator milik penambangan emas ilegal.

Aksi massa pada Minggu (4/10) dini hari dipicu pengerukan tanah yang terus-menerus di belakang masjid. Pengikisan tanah mengancam fondasi Masjid Al Muhtadin.

Mengabaikan Batas Aman  

Emosi warga memuncak karena penambang berulang kali mengabaikan peringatan. Warga sudah memasang pembatas berjarak minimal 40 meter dari bangunan. Tapi aturan itu terus dilanggar terutama pada penambangan malam hari.

“Meski lahan katanya milik bos tambang, dampaknya membahayakan keselamatan masjid dan jamaah. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah warga, tapi juga pengendara yang melintas di Jalan Lintas Sumatra di Kotanopan,” kata sumber warga.

Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Al Muhtadin sudah berkali-kali mengingatkan para penambang untuk berhenti beraktivitas dekat bangunan masjid, tapi mereka mengabaikan peringatan itu.

Khawatir fondasi masjid longsor yang memicu kemarahan warga dan berujung aksi pembakaran alat berat.

Humas Polres Mandailing Natal, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Roi Manurung, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Termasuk (mengungkap) identitas pemilik alat berat,” kata Bripka Roi Manurung.

Berkali-kali Tutup  

Polisi sempat menutup kegiatan operasional tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung pada 4 Desember 2024.

Saat itu tim Polres Mandailing Natal menyita barang bukti 30 mesin diesel, 15 alat penyaring emas, dan puluhan jeriken solar.

Tapi tidak semua warga setuju penutupan tambang emas ilegal di Jambur Tarutung. Sekitar 100 orang dari Desa Hutapadang, Hutarimbaru, dan Kelurahan Pasar Kotanopan berkumpul di halaman Masjid Al Muhtadin, memrotes tindakan polisi.

Unjuk rasa warga dari ketiga desa itu sempat memblokade Jalan Lintas Sumatera yang berada tak jauh dari lokasi penambangan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa tambang ilegal tidak selain melanggar hukum juga juga merusak lingkungan.

Tidak hanya merusak lingkungan, tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung bahkan membahayakan warga karena letaknya yang dekat permukiman penduduk.

Entah bagaimana ceritanya, tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung kembali beroperasi.

Pada tanggal 2 Juli 2026 tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menutup kembali lokasi tambang. Tim ini juga mengantongi identitas pengelola tambang berinisial GD dan PW.

Rupanya tindakan Pemrov Sumatera Utara tidak membuat pemilik tambang jera. Aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi hingga puncaknya warga membakar alat berat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *