PONTIANAK, borneoreview.co – Sidang lapangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah di Yayasan Mujahidin Pontianak digelar pada Senin, 5 Oktober 2026 sore. Sidang tersebut menjadi agenda terakhir pemeriksaan lapangan sebelum proses persidangan kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak.
Sidang lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa, para terdakwa, serta ahli dari masing-masing pihak.
Dalam pemeriksaan di lokasi, majelis hakim bersama para pihak mengamati sejumlah titik pada bangunan Yayasan Mujahidin yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari bangunan yang terdiri atas empat lantai tersebut, beberapa titik diambil sebagai sampel yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan para ahli. Majelis hakim kemudian melihat secara langsung lokasi pengambilan sampel tersebut untuk memastikan objek dan titik yang menjadi dasar keterangan ahli dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menjelaskan, pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung objek yang menjadi sampel dari ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.
Menurutnya, majelis hakim telah melihat titik-titik yang menjadi lokasi pengambilan sampel. Sementara terkait teknis pengambilan sampel maupun penilaian hasil pemeriksaan ahli, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
“Intinya kita sudah melihat di mana ahli-ahli ini mengambil sampel. Titik poinnya di situ. Bahwa memang benar ada sampel, titik-titik sampel yang diambil,” ujar Ketua Majelis Hakim usai sidang lapangan.
Ia menegaskan, pemeriksaan lapangan bukan untuk mengambil kesimpulan akhir mengenai hasil pemeriksaan ahli. Pembahasan mengenai teknis pengambilan sampel dan penilaian terhadap hasil pemeriksaan akan dilakukan dalam agenda persidangan di ruang sidang.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ahli masih akan dilanjutkan pada Selasa dan Rabu. Karena pemeriksaan lapangan berlangsung hingga sore, agenda pemeriksaan ahli yang sebelumnya direncanakan dilanjutkan pada hari yang sama akhirnya ditunda.
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam penutup sidang, majelis hakim memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan para terdakwa, ahli, dan barang bukti pada persidangan berikutnya. Tim penasihat hukum tetap mendampingi para terdakwa hingga perkara tersebut selesai.
“Selebihnya kita buktikan di ruang sidang,” tegas Ketua Majelis Hakim.***
