Pontianak jadi Kota Percontohan Pengendalian Tembakau Nasional

Tembakau

PONTIANAK, borneoreview.co – Organisasi kesehatan global Vital Strategies menilai Kota Pontianak memiliki potensi besar untuk menjadi daerah percontohan pengendalian tembakau di Indonesia.

“Penilaian tersebut didasarkan pada komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR), membatasi iklan rokok, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” kata Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office di Singapura Tara Singh Bam di Pontianak, Jumat  (12/6/2026).

Tara mengatakan Pontianak memiliki posisi strategis untuk menjadi model penerapan kebijakan kesehatan masyarakat yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

Menurut Tara, salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penguatan implementasi KTR guna melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok dan pengaruh produk tembakau.

“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” katanya.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak yang selama ini dinilai konsisten mendukung berbagai kebijakan kesehatan masyarakat, termasuk penguatan regulasi KTR dan pembatasan promosi produk tembakau.

Dalam pertemuan tersebut, Vital Strategies dan Pemerintah Kota Pontianak membahas sejumlah langkah strategis, antara lain revisi regulasi untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan bebas asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, hingga upaya menjadikan Pontianak sebagai kota bebas asap rokok.

Menurut Tara, keberhasilan yang telah dicapai Pontianak dalam penerapan regulasi KTR selama ini menjadi salah satu alasan kota tersebut dipandang layak menjadi contoh bagi daerah lain.

“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi KTR yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi KTR tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah, fasilitas kesehatan, dunia usaha, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” katanya.

Vital Strategies bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun untuk mendukung kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi produk tembakau.

Ke depan, organisasi tersebut berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat, sehingga kota ini mampu menjadi contoh nasional dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pemerintah kota terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui penyempurnaan regulasi dan pengetatan pengawasan terhadap pelanggaran aturan.

Menurut Edi, hasil evaluasi Vital Strategies menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk keberadaan iklan rokok di sejumlah titik dan masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam ruangan pada beberapa tempat usaha.

Ia menegaskan aktivitas merokok tetap diperbolehkan selama dilakukan di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain.

“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan, karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” ujarnya.

Pemkot Pontianak saat ini juga tengah melakukan revisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang dibahas adalah penguatan sanksi bagi pelanggar guna meningkatkan efektivitas penerapan aturan di lapangan.

Selain itu, pemerintah kota memastikan tidak akan memperpanjang izin iklan rokok yang saat ini masih berlaku setelah masa perizinannya berakhir.

“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” kata Edi.

Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut mampu memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan dukungan organisasi kesehatan global dan komitmen pemerintah daerah, Pontianak kini diproyeksikan menjadi salah satu kota terdepan dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia, sekaligus menjadi model pembangunan kesehatan masyarakat berbasis kebijakan yang berkelanjutan.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *