Tuduhan Praktik Kerja Paksa, Rekam Jejak Upah Murah Buruh PT MAR

Buruh perusahaan perkebunan sawit.

KUBU RAYA, borneoreview.co – Persoalan upah murah buruh di PT Mitra Aneka Rezeki (PT MAR), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah mencuat setidaknya sejak awal 2023.

Buruh mempersoalkan sistem pengupahan yang merugikan pekerja dan meminta perusahaan mengubah sejumlah ketentuan.

Persoalan itu mendorong Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat (SKB-KB), bersama buruh PT MAR melakukan aksi protes di Kantor Estate Air Sungai Deras, Kubu Raya, pada 31 Januari 2023.

Aksi tersebut dilakukan setelah buruh menilai manajemen belum memberikan kepastian atas tuntutan yang mereka sampaikan dalam dua kali mediasi pada awal Januari 2023.

Ketua SKB-KB Dionisius Lili Sadili mengatakan, buruh pertama kali menyampaikan tuntutan dalam mediasi pada 3 Januari 2023.

Tiga hari kemudian, persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya.

Dalam pertemuan 6 Januari itu, menurut Dionisius, terdapat tiga kesepakatan. Pertama, PT MAR akan meninjau kembali peraturan perusahaan terkait sistem pengupahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 31 Januari 2023.

Kedua, perusahaan akan mengajukan perubahan peraturan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya.

Ketiga, selama proses peninjauan dan perubahan berlangsung, buruh sepakat tidak melakukan mogok kerja maupun demonstrasi dan tetap bekerja seperti biasa.

Namun, hingga batas waktu tersebut, buruh mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perubahan yang mereka tuntut.

“Kami menilai pihak manajemen PT MAR tidak komitmen dalam menjalankan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi kedua,” kata Dionisius.

Pemotongan Upah

Keberatan buruh terutama terkait mekanisme pengupahan. Mereka menolak sistem proporsi atau pemotongan upah yang menurut mereka diterapkan melalui skema basis kerja rendah, basis yang tinggi, serta perbedaan pengupahan berdasarkan tahun tanam.

Buruh juga meminta perusahaan mengembalikan kebijakan P1 terkait izin mendesak maksimal tiga hari agar tidak dikategorikan sebagai mangkir bekerja.

Selain itu, mereka meminta perusahaan tidak mempersulit izin sakit. Buruh menginginkan surat keterangan sakit dapat berasal dari fasilitas kesehatan yang mereka pilih, tidak terbatas pada klinik kebun.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai upah di perkebunan sawit tidak hanya berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja.

Tapi juga cara perusahaan menetapkan basis kerja, menghitung hasil kerja, menerapkan potongan, hingga menentukan status hubungan kerja yang turut menentukan gaji yang dibawa pulang.

Masalah Umum Sektor Sawit

Koalisi Buruh Sawit saat itu menyatakan mendukung tuntutan SKB-KB dan buruh PT MAR. Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Zidane, mengatakan persoalan di PT MAR mencerminkan persoalan yang lebih luas di sektor perkebunan sawit Indonesia.

“Kondisi buruh PT MAR menggambarkan kondisi buruh perkebunan sawit di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini harus hadir memastikan buruh PT MAR bekerja secara layak dan menerima upah yang layak,” ujarnya.

Rekam jejak persoalan ini menjadi penting untuk memahami latar belakang keputusan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) yang mencekal impor produk sawit dari PT Mitra Aneka Rezeki.

Memang rekam jejak ini tidak serta bisa menjadi dasar menyimpulkan bahwa PT Mitra Aneka Rezeki menjalankan praktik kerja paksa -seperti tuduhan CBP.

Tapi paling tidak memberi pemahaman bahwa tuduhan CBP bukan juga peluru liar yang ditembakkan tanpa alasan.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *