Perkuat Daya Saing, Perkebunan Sawit Dituntut Terapkan SNI

Standarisasi Nasional Indonesia untuk produk sawit.

JAKARTA, borneoreview.co – Penerapan Standarisasi Nasional Indonesia, SNI, untuk kelapa sawit dapat memperkuat daya saing di pasar internasional.

Pasar Eropa misalnya mensyaratkan aturan ketat sawit tidak boleh berasal dari perkebunan alih fugsi hutan (deforestrasi). European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) juga mensyaratkan sawit memiliki rekam jejak legalitas lahan.

Penerapan SNI kelapa sawit berkelanjutan dapat memperkuat daya saing Indonesia menghadapi tuntutan internasional terhadap kelapa sawit di pasar global.

Teknologi Baru Sawit: Sedikit Konsumsi Air, Minim Limbah Cair

Menurut Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Ermanto Pahamsyah, implementasi SNI kelapa sawit berkelanjutan semestinya sesuai dengan indikator dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Penyelarasan ISPO dengan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan pasar global, sperti isu ketelusuran (traceability), legalitas lahan, hingga prinsip bebas deforestasi.

Sebagai catatan, Indonesia telah memperkuat regulasi tata kelola sawit melalui penerbitan Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020.

Prof. Ermanto menguraikan tiga usulan bagi implementasi SNI kelapa sawit berkelanjutan. SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

SNI kelapa sawit dapat menjadi bahasa teknis yang memberikan ukuran, indikator, dan metode pasti (terkait mutu, emisi, data, serta ketertelusuran) untuk memperkuat kriteria keberlanjutan ISPO.

GAPKI Usul Kredit Usaha Sebagai Insentif Peremajaan Sawit Rakyat

SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas dan ketertelusuran serta prinsip bebas deforestasi, sebagaimana tuntutan internasional dengan melindungi kepentingan pekebun kecil.

Perlunya regulasi SNI kelapa sawit dengan ISPO yang saling terintegrasi. Penerapan standar harus ditopang oleh platform SI-ISPO yang terintegrasi secara elektronik serta sistem verifikasi yang independen agar setiap bukti rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan.

Prof. Ermanto menyoroti pemberlakuan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang menjadwalkan pembatasan komoditas mulai 30 Desember 2026.

Proyeksikan Sawit Jadi Penopang Ekonomi Berkelanjutan, Disbun Kaltim: Diperkuat oleh Perda

EUDR mewajibkan komoditas seperti minyak sawit bebas deforestasi, memiliki legalitas sesuai legislasi nasional, serta memiliki pernyataan uji tuntas (due diligence statement).

Dia mengingatkan sejumlah potensi hambatan dan beban dari EUDR, khususnya bagi pekebun rakyat. Beberapa isu utama meliputi kerumitan persyaratan geolokasi (pemetaan koordinat/poligon lahan), biaya rantai pasok yang membengkak, hingga ancaman eksklusi petani swadaya dari rantai pasok global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *