PT Agrinas Palma Nusantara Akan Kelola 4,2 Juta Hektare Lahan Sitaan Satgas PKH

PT Agrinas Palma Nusantara

JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan sitaan tahap VIII seluas 259.230,73 hektare kepada negara.

Berdasarkan luasan tersebut, 140.762,04 hektare kawasan berasal dari sektor perkebunan yang pengeloaan selanjutnya akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Penyerahan tahap VIII itu secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan penyerahan tersebut di Kompleks Kejaksaan Agung.

Dari tambahan penyerahan lahan sitaan tahap VIII ini, PT Agrinas Palma Nusantara menerima mandat mengelola perkebunan mencapai 4,2 juta hektare di kawasan hutan.

Selain lahan yang akan dikelola Agrinas, Kementerian Kehutanan menerima 118.256,74 hektare yang terdiri atas kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk restorasi.

Kementerian Kehutanan juga menerima 211,95 hektare lahan sitaan dari sektor pertambangan.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH sejak Februari 2025.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.

Sebagian besar berasal dari sektor perkebunan, yakni 6.206.212,14 hektare. Sedangkan kawasan dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Satgas PKH juga menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara. Uang tersebut terdiri atas Rp3,48 triliun hasil penagihan denda administratif bidang kehutanan.

Sebanyak Rp1,54 triliun merupakan penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus.

Serta Rp8,23 triliun penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.

Menyelamatkan Aset Negara

Presiden Prabowo menyebut nilai keseluruhan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan melalui kerja Satgas PKH -termasuk nilai lahan yang dikuasai kembali- mencapai hampir Rp400 triliun.

Pemerintah menyatakan penerimaan negara tersebut dapat digunakan antara lain untuk pembangunan sekolah dan rumah, perbaikan irigasi, serta pencegahan kebakaran lahan.

Agrinas hingga Juli 2026 mendapat mandat mengelola sekitar 4,1 juta hektare perkebunan di kawasan hutan.

Namun, baru sekitar 1,7 juta hektare yang telah terverifikasi, sementara sekitar 2,5 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Dari areal yang telah terverifikasi tersebut, sekitar 730 ribu hektare telah ditanami kelapa sawit.

Luas areal yang dikelola Agrinas meningkat setelah pemerintah memberikan sejumlah penugasan dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan.

Skema tersebut berawal dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Regulasi itu memberi dasar bagi pemerintah untuk menertibkan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset.

Dengan penyerahan tahap VIII, persoalan berikutnya bukan hanya seberapa luas kawasan yang berhasil dikuasai negara. Tapi bagaimana memastikan lahan tersebut dikelola sesuai status dan fungsi kawasannya.

Pemerintah menetapkan sebagian lahan untuk perkebunan melalui Agrinas, sementara kawasan konservasi dan hutan lindung diarahkan untuk pemulihan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *