Darurat! Tiga Warga Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sangihe

Tambang emas ilegal Sangihe.

KEPULAUAN SANGIHE, borneoreview.co – Januari Tuwoisi dikagetkan suara benda jatuh ke lubang bekas tambang emas di belakang rumahnya. Awal duka bagi keluarga sang pendeta.

Kebetulan Januari berada hanya sekitar 15 meter dari lubang bekas tambang. Sebelumnya dia melihat istrinya, MT (67 tahun) berada di belakang rumah mencari kayu bakar.

Januari bergegas mendekati asal suara. Betapa kaget didapatinya penutup lubang tambang sudah jebol dan istrinya terperosok di dalamnya.

Warga kemudian mengangkat MT dari lubang. Sayang nyawa pendeta Gereja Pantekosta Karismatik di Indonesia (GPKdI) itu tidak terselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli E Buida kemudian mendatangi Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan untuk melakukan pemeriksaan.

Iptu Harli mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami sudah menelusuri informasi pemilik lahan lokasi tambang rakyat tersebut. Ternyata yang melakukan aktivitas tambang di lahan tersebut bukan pemilik lahan,” kata Iptu Harli.

“Nanti pemilik lahan dan oknum yang melakukan aktivitas tambang akan kami panggil ke Polres Sangihe untuk dimintai keterangan.”

Menurut keterangan saksi di lokasi, lubang bekas tambang emas tempat MT jatuh memiliki kedalaman sekitar 16 meter.

Lubang tersebut sudah terbengkalai 2 tahun dan tidak ada lagi aktivitas pertambangan.

Polisi menemukan beberapa lubang bekas tambang emas ilegal lainnya di lahan belakang rumah korban. Semuanya sudah berheni beroperasi.

Penegakan Hukum

Insiden ini menunjukkan lemahnya aturan soal penanganan tambang emas ilegal di Kepulauan Sangihe. Selang dua hari kembali terjadi kasus memilukan terkait tambang ilegal.

Warga berinisial RYD (22 tahun) dan MD (36 tahun) meninggal di lubang tambang di kawasan Tanah Bugis, Desa Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli E Buida mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rilke Jeffri Huwae mengatakan Sangihe mendapat perhatian khusus dari kementerian. “Saat ini Sangihe mendapat perhatian,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 2.741 lokasi penambangan emas tanpa izin di Indonesia.

Aktivitas tersebut berpotensi mengabaikan standar keselamatan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jaringan Tambang Ilegal

Menurut Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, akivias tambang ilegal umumnya melibatkan jaringan penyedia alat berat.

Ada pihak yang berpera sebagai pemasok bahan bakar dan bahan kimia, pemodal, hingga penadah hasil tambang emas ilegal.

Penertiban tambang emas ilegal perlu menyasar bukan hanya lokasi penambangan. Tapi juga menindak pihak yang mendanai dan mendistribusikan hasilnya.

Di tengah persoalan tersebut, PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan yang mengklaim telah memenuhi syarat melakukan penambangan belum bisa beroperasi, menunggu persetujuan Kementerian ESDM.

Chief Executive Officer PT TMS, Terry Filbert mengatakan perusahaan telah menyelesaikan semua syarat perizinan.

Perusahaan bahkan mengaku telah membayar Rp30 miliar untuk memenuhi persyaratan ESDM sejak tahun 2025.

Filbert mendesak pemerintah menindak aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta standar keselamatan.

Namun, penyelesaian perizinan PT TMS dan penindakan terhadap tambang emas ilegal merupakan dua persoalan berbeda. Persetujuan operasi bagi perusahaan berizin tidak menggantikan kebutuhan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

“Semua kegiatan tersebut tidak didukung oleh administrasi dan legalitas. Kalau ada informasi akan ada razia, semua peralatan diamankan terlebih dahulu dan kegiatan dihentikan sementara,” kata Sudirman.

Menurut Sudirman, rangkaian kejadian di lokasi tambang emas ilegal di Sangihe membuktikan darurat pengamanan lubang tambang yang membahayakan warga.

Aparat hukum perlu segera menindak tegas jaringan tambang emas ilegal dan melakukan pengawasan keselamatan dan lingkungan.

“Kegiatan ini juga menimbulkan dampak ekologis dan kesehatan masayarakat. Ada masalah keselamatan kerja dan masalah sosial lainnya di wilayah sekitarnya,” ujar Sudirman.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *