JAKARTA, borneoreview.co – Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi izin perusahaan batu bara PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Nunukan, Kalimantan Utara.
Jaksa penyidik Kejagung memeriksa seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berinisial BH di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi batubara PT CCM,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara penerbitan IUP perusahaan milik (mendiang) Murdaya Poo dan istrinya, Siti Hartati Murdaya.
Dugaan korupsi terjadi saat PT Central Cipta Murdaya mengurus penerbitan izin aktivitas tambang batu bara di Nunukan. Pengurusan izin terjadi antara tahun 2013 hingga 2025.
PT CCM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara seluas sekitar 1.150 hektare di Nunukan. Izin perusahaan berlaku sejak Juni 2021 hingga Mei 2041.
Pada akhir September 2026, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Di Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat. Kemudian Rumah mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid di Jalan Baru, Selisun, Kalimantan Utara.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari penggeledahan di rumah mantan Bupati Asmin Laura Hafid, Jaksa menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu Kejagung telah memeriksa KM Direktur PT CCM, RMA Direktur PT SIL, juga KRH Kepala Tambang PT CCM.
Pemeriksan juga terhadap beberapa pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria, para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme izin operasional PT CCM periode 2013-2025.
Hingga saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara setidaknya telah memeriksa 40 orang saksi. Mereka berasal dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya.***
