Tambang Timah di Teluk Kelabat Dalam, Nelayan Hilang Asa di Lautan

Ilustrasi nelayan Teluk Kelabat Dalam.

BANGKA BELITUNG, borneoreview.co – Dari kejauhan, Eko Sanjaya mengamati ratusan ponton tambang timah yang menghadang mulut muara Sungai Primping.

Diapit hutan-hutan bakau, muara sungai yang berujung di Teluk Kelabat Dalam dulu surga bagi para nelayan. Lautnya yang teduh menjadi tempat ikan selangat, untus, dan manyung menebar telur.

Tak ada cerita nelayan harus berpayah-payah mengayuh dayung hingga ke tengah untuk mencari ikan. Cukup melebar jala di tepi, ikan kira-kire dan rajungan terangkut dalam sampan.

Tapi itu dulu. Sebelum ponton-ponton tambang timah itu mengaduk pasir dan karang di dasar. Laut jadi keruh. Ikan dan udang berhenti bertelur.

Kini tinggal Eko Sanjaya dan puluhan nelayan Teluk Kelabat mengutuki nasib. Ponton tambang timah ikut juga menghisap mata pencaharian mereka.

Tempat Ikan Bertelur

PT Timah bilang, bukan mereka yang meberi izin ponton-ponton beroperasi di mulut Teluk Kelabat. Tapi nyatanya operasional tambang jalan terus.

Teluk Kelabat terletak di utara Pulau Bangka. Wilayah ini merupakan perairan semi tertutup yang menghadap ke Laut Natuna Utara.

Bagian luar Teluk Kelabat terhubung langsung dengan Laut China Selatan. Sedangkan Teluk Kelabat Dalam merupakan tempat bermuaranya beberapa sungai.

Teluk Kelabat Dalam memiliki peran penting dalam sumber daya perikanan. Beberapa spesies ikan menjadikan muara ini sebagai wilayah bertelur dan pembesaran.

Setidaknya 12 desa terdampak aktivitas ponton tambang timah di Teluk Kelabat Dalam. Terbagi di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Induk yang diperkiraan berpenduduk ribuan nelayan.

Aktivitas tambang timah, merusak hutan mangrove, wilayah tangkap ikan, serta mengganggu lalu lintas nelayan.

“Dampaknya kerusakannya luar biasa. Dari laut sampai daratan. Pesisir rusak. Mangrovenya rusak,” kata Eko.

Wilayah Tangkap Berkurang

Kerusakan ekosistem laut membuat wilayah tangkap nelayan menyempit. Alat tangkap nelayan rusak akibat aktivitas tambang. “Membuat mata pencaharian nelayan berkurang.”

Wisnu, salah seorang nelayan yang menggantungkan 14 tahun hidupnya dari melaut. Dia mengungkapkan keresahan masyarakat terkait ketidaksesuaian aturan pemerintah dengan kondisi riil di perairan.

“Secara birokrasi jelas, tidak boleh ada tambang. Fakta di lapangan ada tambang. Masyarakat akhirnya berada di antara percaya dan tidak dengan pemerintah,” kata Wisnu.

Tidak tegasnya penertiban tambang timah di perairan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Menurut saya yang terjadi di Teluk Kelabat Dalam adalah konflik kepentingan antar-pemegang kekuasaan. Baik di politik, eksekutif, legislatif, maupun aparat penegak hukum,” ujar Wisnu.

​Pendapatan Berkurang

Masuknya tambang timah sejak 2012 dan masif pada 2016, memberi dampak nyata terhadap perekonomian dan aktivitas melaut para nelayan.

Dulu rata-rata nelayan bisa mengantongi penghasilan Rp300.000 setiap hari dari menjala ikan. Sekarang jumlah itu berkurang drastis.

“Dulu bisa mencapai lebih dari Rp300.000 per hari. Pendapatan dari laut sering turun naik. Tapi masih memadai karena beban biaya operasional dan perawatan alat tangkap rendah.”

Menurut Wisnu, kerugian terbesar yang nelayan rasakan saat ini adalah alat tangkap ikan yang semakin cepat rusak.

Sisa-sisa limbah pertambangan yang tertinggal di perairan merusak jaring dan peralatan melaut. “Sebelum ada tambang, alat tangkap kami bisa bertahan sampai 6 bulan. Sekarang paling lama 3 bulan sudah tidak bisa dipakai karena rusak.”

Kondisi itu membuat modal operasional melaut membengkak hingga dua kali lipat.

Wilayah tangkapan nelayan tradisional kini diperkirakan menyusut hingga 50 persen akibat terdesak zonasi tambang.

Razia Polisi

Tim gabungan (Timgab) lintas instansi pernah melakukan razia ponton tambang timah di Teluk Kelabat Dalam.

Terdiri dari Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka dan Bangka Barat, Satpol PP Provinsi, DKP, PSDKP, serta Pos TNI AL Belinyu.

Operasi penertiban fokus melakukan pembersihan wilayah perairan dari operasional ponton isap produksi (PIP) jenis rajuk tower.

Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah, menegaskan tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Dia memastikan seluruh ponton harus segera angkat kaki karena wilayah Teluk Kelabat berstatus zero pertambangan.

“Kami memerintahkan seluruh penambang untuk segera menghentikan aktivitas dan memindahkan ponton keluar dari Perairan Teluk Kelabat Dalam. Wilayah ini tidak memiliki legalitas pertambangan,” kata AKP Arief Fabillah.

PT Timah tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak mana pun untuk menambang di lokasi tersebut. Masa berlaku IUP PT Timah di wilayah tersebut berakhir Juli 2026 dan dipastikan tidak akan diperpanjang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *