Warga Desa Rawalo Tutup Akses Jalan Menuju Tambang Pasir Ilegal di Sungai Serayu

Warga Desa Rawalo menutup akses jalan menuju tambang pasir.

BANYUMAS, borneoreview.co – Warga Kampung Grumbul Panembahan, Desa Rawalo, Kabupaten Banyumas membangun portal untuk menutup akses truk tambang pasir ilegal.

Secara swadaya puluhan warga membangun tiang portal dari cor semen setinggi 2 meter di akses Jalan Garuda. Warga mengeluh lalu lintas truk penambangan pasir ilegal merusak jalan kampung.

Ketua RT I RW V, Desa Rawalo, Rohmat mengatakan, warga punya alasan alasan kuat memasang portal. Aktivitas penambangan pasir yang berlangsung sejak Juli 2026 menyebabkan jalan rusak.

Warga mengajukan keluhan ke pihak penambangan pasir tapi tidak ditanggapi. “Modelnya buka tutup. Truk pengangkut hasil kebun seperti jagung tetap bisa lewat,” kata Rohmat.

Merusak Jalan Kampung

Warga membangun portal menutup jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal di tepi Sungai Serayu. Penambangan pasir menggunakan mesin sedot yang berpotensi merusak sungai.

Sempat ada kesepakatan penambang menghentikan kegiatannya. Tapi belakangan puluhan truk tetap beroperasi setiap hari mengangkut pasir melintasi jalan kampung.

“Yang hadir membuat portal adalah warga terdampak. Karena ternyata masih tetap ada aktivitas penambangan pasir ilegal. Bahkan kendaraan berat berupa dump truck bolak-balik ngambil pasir,” kata Ketua RW 4 Desa Rawalo, Widodo.

Warga merasa terganggu aktivitas penambangan pasir di dekat Jembatan Soeharto itu. Selain merusak jalan, warga khawatir penambangan pasir akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

Warga mendesak pemerintah setempat memeriksa izin penambangan pasir tersebut. Aparat harus bertindak tegas jika terbukti penambangan pasir tidak berizin.

“Kami berharap persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan warga. Apalagi sebelumnya warga sudah berkomunikasi dengan pemerintah (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak) terkait penambangan pasir ilegal di sini,” kata Widodo.

Tambang Ilegal

Camat Rawalo, Ardhana mengatakan, pemasangan portal merupakan bentuk kekecewaan warga setempat.

“Itu sebetulnya salah satu respon dari masih berjalannya kegiatan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pengelola tambang di wilayah tersebut,” ujar Ardhana.

Ardhana mengakui aktivitas tambang di Desa Rawalo belum memiliki izin. Tapi pengelola tambang pasir tetap nekat menjalankan aktivitas meski warga menentang.

“Terkait dengan depo pasir yang melakukan kegiatan pertambangan, sampai sekarang memang tidak berizin,” ujarnya.

Pihak kecamatan pernah melakukan audiensi antara masyarakat dengan pihak pengelola pada Agustus 2026.

“Sudah terjadi kesepakatan tanggal 14 Agustus 2026 terkait aktivitas pertambangan. Jika belum ada izin resmi dari pemerintah, harus berhenti.”

Warga khawatir lalulintas truk di jalan desa akan mengancam keselamatan anak-anak.

“Di situ kan jalan kecil terus banyak warga baik anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan jalan. Warga menganggap banyak merugikannya daripada menguntungkan warga setempat,” kata Camat Ardhana.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *