KUTAI TIMUR, borneoreview.co – Perusahaan perkebunan sawit PT Sinergi Agro Industri diduga menutup aliran sungai di Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandara, Kabupaten Kutai Timur.
Perusahaan membendung total aliran sungai di kawasan Blok A2/A3 perkebunan sawit. Padahal sungai tersebut menjadi sumber air bersih warga sekitar.
Akibatnya warga mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Terutama di musim kemarau panjang seperti yang terjadi tahun ini.
Perusahaan membendung sungai sejak 1 Oktober 2026. Mereka menggunakan material batu besar, kayu gelondongan dan ratusan karung pasir untuk menutup aliran air.
Menurut laporan warga, tidak ditemukan pipa pelimpas maupun gorong-gorong yang memungkinkan air tetap mengalir ke wilayah hilir.
Akibatnya, aliran sungai yang menuju permukiman warga terhenti. Kondisi tersebut menyulitkan masyarakat karena warga mengandalkan sungai untuk memenuhi kebutuhan air.
Lapor Gubernur Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menyelidiki dugaan penutupan aliran sungai di Desa Susuk Dalam oleh PT Sinergi Agro Industri.
Laporan persoalan tersebut telah sampai kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, meminta Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti persoalan tersebut.
Anggota TAGUPP Kaltim, Sudarno mengatakan, laporan yang mereka menyertakan bukti dokumentasi dari lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur juga sudah menerbitkan rekomendasi penanganan kasus ini.
“Laporan lengkap beserta dokumentasi lapangan sudah kami terima dan langsung kami laporkan ke Gubernur. Beliau memberikan atensi agar Dinas Lingkungan Hidup Kaltim segera bergerak mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” kata Sudarno.
Menurut Sudarno, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar persoalan teknis di kawasan perkebunan.
Terhentinya aliran Sungai Utama telah mengganggu masyarakat yang tinggal di wilayah hilir untuk mengakses air bersih sebagai kebutuhan dasar.
Wewenang Provinsi
“Tindakan penutupan aliran sungai secara sepihak ini berdampak sangat fatal bagi hajat hidup orang banyak. Aliran air menuju hilir terhenti total, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap pasokan air,” ujar Sudarno.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah mengatakan, penanganan kasus tersebut berada di tingkat Provinsi.
Sebab status izin penanaman modal asing serta klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perusahaan masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Memang ada laporan, terkait dengan penutupan sungai. Jadi surat itu merupakan penyerahan pengaduan dari Kabupaten Kutai Timur,” ujar Rudiansyah.
DLH Kaltim tidak langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Tahap awal penanganan melalui rapat klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Memanggil Perusahaan
Meminta keterangan pelapor dari unsur masyarakat, kemudian memeriksa pihak perusahaan secara terpisah.
“Salah satu rangkaian yang kita tindak lanjuti itu besok kita lakukan rapat klarifikasi dulu sebelum kita melakukan pengecekan ke lapangan,” ujar Rudiansyah.
Setelah proses klarifikasi, DLH Kaltim akan menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Termasuk verifikasi langsung terhadap kondisi sungai dan aktivitas perkebunan.
Ada tiga hal yang menjadi tuntutan masyarakat dalam pengaduan tersebut. Pertama, pemerintah melakukan verifikasi kondisi sungai di lapangan.
Kedua, warga meminta aliran sungai dibuka kembali. Ketiga, perusahaan menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah akan melihat persoalan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***
