SINGAPURA, borneoreview.com – Pemerintah Singapura menyiapkan langkah hukum untuk menggugat perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan Singapura diselimuti kabut asap selama berminggu-minggu. Otoritas setempat sedang mengidentifikasi perusahaan yang menyebabkan kebakaran.
Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong memberi peringatan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah akan menghadapi tindakan hukum.
“Kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Diperparah oleh periode kering yang berkepanjangan,” kata Wong dalam unggahan Facebook.
“Kami sedang menyelidiki perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan juga menjajaki kemungkinan tindakan bersama dengan negara-negara lain.”
UU Polusi Kabut Asap
Undang-undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan kebakaran hutan dan lahan.
Singapura bisa mengajukan gugatan hukum, jika kabut asap menyebabkan Indeks Standar Polutan (PSI) berada pada tingkat tidak sehat selama lebih dari 24 jam.
Indeks PSI di berbagai wilayah di Singapura pada 16 Oktober 2026 berkisar antara 145 hingga 221. Wilayah tengah Singapura menjadi kawasan paling parah terpapar kaut asap.
Kualitas udara dikategorikan “sangat tidak sehat” ketika indeks mencapai 201 atau lebih. Nilai indeks di atas 300 dikategorikan “berbahaya” dan dapat memicu penutupan sekolah.
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia seringkali menyebabkan kabut asap yang melintasi batas negara wilayah tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Hukum Internasional
Mengacu pada prinsip hukum lingkungan internasional mengenai transboundary harm (kerusakan lintas batas), langkah hukum dapat ditempuh untuk menuntut pelaku pelanggaran di negara lain.
Kerusakan lingkungan lintas batas adalah situasi pencemaran atau kerusakan lingkungan dari wilayah hukum suatu negara (negara asal) yang menimbulkan dampak negatif atau kerusakan di wilayah negara lain.
Hukum lintas batas negara ini berlaku di luar yurisdiksi nasional. Hukum internasioal melarang suatu negara menggunakan atau membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan lingkungan negara lain.
Negara yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lintas batas dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan moral untuk melakukan pencegahan, mitigasi, atau ganti rugi.
Setiap negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga aktivitas di dalam negeri tidak mengganggu kenyamanan atau keselamatan negara tetangga.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2026 mencapai Rp29,45 triliun.
Keterlibatan Korporasi
Badan Reserse dan Kriminal Polri hingga 13 Oktober 2026 mencatat total 223 orang dan 9 korporasi menjadi tersangka penyebab kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dugaan korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan umumnya perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebanyak 7 perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, 1 di Kalimantan Tengah, dan 1 di Kalimantan Selatan.
Total luas lahan milik korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 25.600,26 hektare.***
