Singapura Identifikasi 7 Perusahaan Diduga Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Ilustrasi kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Singapura.

SINGAPURA, borneoreview.co – Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Pemerintah Singapura akan mengeluarkan surat peringatan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut mengambil langkah pencegahan mengatasi kebakaran di kawasan konsesi mereka.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu mengatakan surat peringatan mewajibkan perusahaan menyerahkan dokumen rencana pencegahan kebakaran.

Singapura memiliki Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas yang memungkinkan pemerintah memberi tekanan hukum dan diplomatik terhadap kegiatan pelanggaran lingkungan di negara lain.

Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan kebakaran hutan dan lahan.

Polusi Parah

Langkah hukum dapat diambil jika kabut asap menyebabkan Indeks Standar Polutan (PSI) berada pada tingkat tidak sehat selama sedikitnya 24 jam.

Indeks PSI di berbagai wilayah di Singapura pada 16 Oktober 2026 berkisar antara 145 hingga 221. Wilayah tengah Singapura menjadi kawasan paling parah terpapar kaut asap.

Grace Fu tidak merinci apakah perusahaan-perusahaan yang dimaksud berasal dari Singapura atau Indonesia. Pemerintah akan mempublikasikan daftar perusahaan di kemudian hari.

Singapura dan Malaysia dikepung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama berminggu-minggu.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berjanji menyelidiki perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Dia memberi peringatan bahwa perusahaan yang terbukti bersalah akan menghadapi tindakan hukum.

“Kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Semakin parah oleh periode kering yang berkepanjangan,” kata Wong.

Dugaan penyebab kebakaran hutan dan lahan karena kegiatan membersihkan lahan perkebunan dengan teknik tebang dan bakar. Situasi itu semakin parah karena musim kemarau yang sangat intens tahun ini.

Identifikasi Citra Satelit

Singapura mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan melalui analisis citra satelit.

Pemerintah mengumpulkan data meteorologi mengenai titik panas, serta mengidentifikasi gumpalan asap dari lokasi kebakaran.

Singapura memberlakukan Uundang-undang Polusi Asap Lintas Batas tahun 2014. Memungkinkan negara tersebut menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan hingga SG$100.000 atau US$78.000 per hari atas pencemaran lingkungan.

Undang-undang tersebut sempat akan diberlakukan pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015.

Namun Kementerian Lingkungan Hidup Singapura kesulitan mendapatkan informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran ilegal di Indonesia.

Sepuluh tahun berlalu, Singapura masih membidik empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *