JAKARTA, borneoreview.co – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau anak berusia di bawah dua tahun tetap berada di rumah untuk menghindari paparan asap kebakaran hutan dan lahan, karhutla.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr dr Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, perlu pertimbangan menggunakan masker untuk melindungi anak dari polusi asap.
Namun Ikatan Dokter Anak tidak menganjurkan penggunaan masker untuk bayi dan anak di bawah dua tahun.
“Penggunaan masker perlu pertimbangan. Bayi dan anak di bawah usia dua tahun agak sulit menggunakan masker, bahkan tidak dianjurkan,” kata Piprim.
Menurut dokter spesialis anak dari Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Fifi Sofiah, anak berusia di bawah dua tahun sebaiknya tetap berada dalam rumah.
Perlindungan lebih ketat juga perlu bagi anak yang memiliki asma, alergi, maupun penyakit kronis lainnya.
Pembatasan aktivitas anak di luar rumah perlu menyesuaikan kondisi kualitas udara. Bayi baru lahir atau neonatus menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap paparan polusi udara.
Indeks Pencemaran Udara
Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) lebih dari 50, bayi berusia satu bulan ke bawah perlu mendapatkan perhatian khusus dan sebaiknya tidak bepergian ke luar rumah.
Ketika ISPU berada pada kisaran 101–199, bayi berusia di bawah satu tahun harus tetap berada dalam rumah.
Penggunaan masker perlu bagi anak yang lebih besar jika harus beraktivitas di luar ruangan.
Jika ISPU mencapai 200 atau lebih, anak-anak, termasuk remaja dan pelajar, tidak boleh beraktivitas di luar rumah. Dalam situasi ini perlu pertimbangan menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Fifi Sofiah mengingatkan ketika ISPU mencapai lebih dari 300, perlu tersedia tempat penampungan di lokasi aman dengan udara bersih. Langkah tersebut terutama untuk melindungi anak-anak yang rentan terhadap dampak buruk polusi udara.
Membahayakan Ibu Hamil
Tidak hanya berbahaya bagi anak dan balita, polusi udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan juga mengancam kesehatan ibu hamil dan janin.
Polusi asap dapat memicu sesak napas, iritasi mata, radang saluran pernapasan (rhinitis, sinusitis), hingga serangan asma.
Karbon monoksida dan zat beracun dalam asap mengikat sel darah sehingga mengurangi pasokan oksigen bagi ibu hamil.
Polusi asap dapat menyebabkan komplikasi kehamilan yang meningkatkan risiko keguguran terutama pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu.
Pencemaran udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan mengancam ibu melahirkan prematur, solusio plasenta, hipertensi, hingga ketuban pecah dini.***
