JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah membatasi luas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mineral logam dan batu bara. Mencegah praktik penambangan ilegal di daerah.
Batasan maksimal IPR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perorangan hanya boleh memiliki izin pertambangan rakyat maksimal 5 hektare. Sedangkan koperasi boleh memiliki IPR paling luas 10 hektare.
Dalam aturan tersebut, Gubernur dapat mengusulkan wilayah pertambangan rakyat. Usulan wajib mempertimbangkan potensi mineral, kesesuaian tata ruang, dan aspek daya dukung kelestarian lingkungan.
Gubernur Usulkan WPR
Usulan Gubernur untuk setiap blok wilayah pertambangan rakyat maksimal 100 hektare. Syarat wilayah pertambangan rakyat memiliki cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.
Wilayah pertambangan rakyat (WPR) juga diizinkan pada lokasi cadangan mineral logam sekunder di sungai atau tepian sungai.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2026 membuka ruang bagi Gubernur menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam dari lokasi IPR di wilayahnya.
Ketentuan ini memberi ruang bagi keterlibatan badan usaha dalam pengolahan dan pemurnian hasil tambang rakyat.
Dalam konteks peningkatan nilai tambah, pengolahan mineral dalam negeri dapat menjadi bagian penting dari upaya mengembangkan rantai nilai pertambangan.
Wajib NIB
Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2026 mewajibkan pemohon IPR memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan pertambangan.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan rencana reklamasi dan pasca tambang. Pemerintah daerah juga wajib menyosialisasikan pengelolaan WPR kepada masyarakat terdampak.
Setelah izin pertambangan rakyat terbit, Gubernur bertanggung jawab membina dan mengawasi kegiatan tambang. Termasuk mengawasi aspek keselamatan dan pemulihan lingkungan.
Sehingga izin pertambangan bukan sekadar dokumen untuk memulai kegiatan penambangan. Namun menjadi bagian tidak terpisahkan dari tata kelola yang bertanggung jawab.
Peraturan Menteri ESDM juga mengatur pemberian wilayah tambang mineral logam dan batu bara melalui lelang atau jalur prioritas.
Izin wilayah tambang melalui lelang harus mempertimbangkan potensi mineral, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan kedekatan wilayah tambang dengan masyarakat.***
