Polisi Temukan Alat Berat di Lokasi Dugaan Tambang Emas Ilegal Kepulauan Sangihe

Ilustrasi polisi mengawasi aktivitas tambang ilegal.

KEPULAUAN SANGIHE, borneoreview.co – Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Bowone Tanah Mahamu. Meski polisi menemukan keberadaan alat berat di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe, Inspektur Satu Harli Essing Buida mengatakan pihaknya terus memantau keberadaan alat berat di kawasan Bowone Tanah Mahamu.

Polisi menerima laporan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal kembali berlangsung selama akhir Oktober 2026.

Menurut Iptu Harli Essing Buida, dari pemantauan petugas belum menemukan aktivitas penambangan emas ileal di lokasi tersebut.

“Keberadaan alat berat tidak serta merta membuktikan adanya aktivitas penambangan ilegal,” kata Iptu Buida.

Presiden Direktur PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert mengaku sudah berkali-kali melaporkan dugaan penambangan emas ilegal kepada Polres Kepulauan Sangihe.

Perusahaan juga menyerahkan rekaman video dari drone yang menunjukkan bukti dugaan penambangan emas selama lima bulan terakhir.

Menurut Terry, rekaman tersebut memperlihatkan sekitar 50 ekskavator melakukan kegiatan yang diduga penambangan dan pengolahan emas berskala besar.

Terry mengaku telah menyampaikan nama-nama operator alat berat dan pemilik lahan kepada kepolisian.

Manajemen PT Tambang Mas Sangihe mendesak polisi menindak lanjuti laporan tersebut. Polisi perlu menyelidiki apakah keberadaan alat berat di lokasi terkait aktivitas pertambangan emas ilegal.

Legalisasi Tambang Rakyat

Sebelumnya, ratusan orang berunjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuntut legalisasi tambang emas rakyat.

Juru Bicara Aksi Damai Penambang Rakyat, Melky Hontong mengatakan saat ini ada upaya mengkriminalisasi warga yang menambang emas di sekitar kawasan PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Perusahaan melaporkan warga penambang ke Polda Sulawesi Utara dengan tuduhan melakukan penambangan emas ilegal. Padahal warga sudah menambang emas jauh sebelum PT TMS mengantongi izin konsesi di kawasan tersebut.

Menurut Melky Hontong, laporan ke Polda Sulawesi Utara mengancam ribuan orang yang menggantungkan hidup dari menambang emas.

Konsesi di Tanah Adat

Terlebih lahan konsesi tambang PT TMS sebagian berada di tanah adat. Sehingga warga juga berhak memanfaatkannya sebagai sumber mata pencaharian.

Warga menuntut DPRD Kepulauan Sangihe membuka peluang warga mengurus izin penambangan emas. “Pemerintah dan DPRD semestinya menjelaskan secara terbuka jalur perizinan dan status wilayah pertambangan,” kata Melky Hontong.

Warga juga mendesak penyelesaian sengketa dengan PT Tambang Mas Sangihe melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak tanah yang dijadikan konsesi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *