Jalan Rusak, Ratusan Warga Pulau Panggung Hadang Truk Batu Bara PT MME

Ilustrasi warga menghadang truk batu bara PT MME.

MUARA ENIM, borneoreview.co – Ratusan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, menghadang truk pengangkut batu bara milik PT Manambang Muara Enim (MME).

Warga menutup Jalan Lintas Negara Tanjung Enim-Baturaja di simpang Desa Pulau Panggung. Ratusan orang berkumpul di jalan hingga truk batu bara tidak dapat melintas.

Mereka memprotes PT MME yang mengunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara. Angkutan batu bara seharusnya menggunakan jalan khusus hauling.

“Jalan negara kami rusak parah. Debu tebal masuk rumah. Anak-anak sekolah rawan kecelakaan,” kata salah seorang warga Desa Pulau Panggung.

Membahayakan Warga 

Warga Desa Pulau Panggung, Joni Aria Saputra mengatakan, aktivitas mengangkut batu bara menggunakan jalan umum sangat membahayakan.

Belum lagi dampak kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat debu yang dapat mengganggu kesehatan.

“Angkutan batu bara PT MME yang mendapat toleransi dari Gubernur Sumatera Selatan, sangat membahayakan warga dan mengganggu pengguna jalan,” kata Joni.

Izin Terbatas

Menurut Joni, pemerintah seharusnya hanya memberi izin terbatas bagi kendaraan tambang batu bara yang melintas di jalan umum.

“Seharusnya izinnya hanya untuk menyebrang. Bukan untuk melintas sepenuhnya sampai melewati dua desa.”

Dia menanggapi pernyataan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, bahwa kendaraan melintas sudah mendapat izin dari Gubernur Sumsel.

“PT MME melintasi Jalan Negara bertentangan dengan UU dan Peraturan Gubernur sebelumnya. Ada larangan angkutan batu bara melintasi Jalan Negara.”

Dalam aksi tersebut warga menuntut truk PT MME tidak lagi melintasi Jalan Negara dan segera membangun jalan khusus hauling sesuai aturan.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengeluarkan pernyataan sikap menolak kendaraan angkutan batu bara melintas di Jalan Negara.

UU Minerba

Sebagai informasi, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan khusus atau sarana pengangkutan khusus.

Perusahaan dilarang menggunakan jalan umum. Peraturan itu sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur batasan kelas jalan dan peruntukan kendaraan barang/khusus.

Terkait penolakan warga Desa Pulau Panggung, Instruksi Gubernur Sumatera Selatan No.500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, melarang truk tambang dan angkutan batu bara melewati jalan umum mulai 1 Januari 2026.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *