JAKARTA, borneoreview.co – Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menegaskan pemerintah tidak dapat secara sepihak mengubah komitmen ekspor gas bumi.
Hal itu merespons wacana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menghentikan ekspor gas bumi ke negara tetangga.
Bahlil beralasan, penghentian ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Langkah ini sebagai strategi bertahan (survival mode) di tengah gejolak pasar energi dunia.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal menegaskan pemerintah tidak bisa memutus atau mengubah komitmen ekspor gas secara sepihak.
Rencana tersebut dapat mengancam keberlangsungan kontrak-kontrak pasokan gas jangka panjang.
Melanggar Kontrak Ekspor
Menghentikan ekspor secara sepihak, melanggar kesepakatan dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) industri hulu migas.
Industri hulu migas bekerja dalam rezim kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Kontrak ini mengikat secara hukum dalam jangka panjang.
“Tidak bisa kayak gitu saja secara sepihak. Pertaruhannya adalah kontrak jangka panjang. Kita di hulu migas itu kan rezim kontrak, jadi sudah ada kontrak bagi hasil produksinya,” kata Moshe Rizal.
Menurut Moshe Rizal, pemerintah memang memiliki hak penuh atas porsi bagi hasil gas milik negara.
Namun, pemerintah tidak berhak memaksa KKKS mengalihkan porsi gas milik mereka ke pasar domestik jika sudah terikat kontrak jual beli dengan pembeli internasional.
Indonesia saat ini masih memiliki sejumlah kontrak ekspor gas berskala besar ke beberapa negara tetangga dan kawasan Asia, seperti Singapura dan Jepang.
“Intervensi sepihak dari kementerian terkait akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi migas nasional di mata calon investor asing,” ujar Moshe Rizal.
Mematuhi DMO
Dia juga menekankan bahwa para kontraktor selama ini telah mematuhi kewajiban pasokan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).
Bahkan, porsi alokasi gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri melampaui 60 persen dari total produksi nasional.
Menurut Moshe, KKKS sengaja membagi alokasi penjualan pasar domestik dan ekspor untuk menjaga nilai keekonomian proyek.
Sebab harga gas di pasar internasional relatif lebih baik dari harga jual di dalam negeri.
Penetapan kebijakan yang memaksakan seluruh produksi gas dijual ke pasar lokal, berpotensi mengganggu stabilitas finansial para kontraktor.
“Kalau kontrak baru ya boleh, tetapi setidaknya KKKS juga harus bisa bernegosiasi. Masih diberi kebebasan, pemerintah nggak boleh memaksa harus jual di sini (dalam negeri) semua.”
Dampak ketidakpastian kebijakan ini juga berpotensi mengganggu proses perpanjangan perjanjian jual beli gas atau gas sales agreement (GSA), termasuk pasokan gas yang dikirimkan ke Singapura.
Taruhan Reputasi Indonesia
Moshe memperingatkan reputasi kepastian hukum Indonesia di mata pelaku usaha global dapat merosot jika kementerian kerap mengubah keputusan secara sepihak.
“Ini membuat orang sudah tidak percaya lagi sama kita. Kalau menteri seenak-enaknya mengubah keputusan, bagaimana orang mau percaya? Kepastian hukum kita ini nggak saklek,” kata Moshe.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengevaluasi kontrak ekspor gas bumi.
Evaluasi kontrak gas itu menyasar negara-negara mitra yang tidak kooperatif atau kurang menghargai hubungan diplomasi dengan Indonesia.
“Saya akan melakukan evaluasi dan saya tidak segan-segan untuk mempertimbangkan tidak melakukan ekspor kepada negara mereka yang tidak menghargai Indonesia,” ungkap Bahlil.
Menurut Bahlil, Indonesia menjunjung tinggi asas kesetaraan dalam setiap kerja sama bilateral maupun perdagangan internasional.
Etika Diplomasi
Dia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antaranegara, terutama dalam pengelolaan komoditas energi yang strategis.
Bahlil juga menyoroti sikap sejumlah negara tetangga yang kerap datang bernegosiasi hanya saat membutuhkan pasokan energi dari Indonesia.
Namun, ketika muncul isu atau kendala lain yang seharusnya terselesaikan melalui dialog, negara-negara tersebut justru menunjukkan sikap yang mengabaikan etika diplomasi.
“Itulah asas kesetaraan. Jangan pada saat mereka butuh baru mereka datang untuk memohon, pada saat ada persoalan lain yang sesungguhnya mampu dibicarakan baik-baik saja, seperti saudara yang tidak tahu adat saja,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan kedaulatan NKRI merupakan hal mutlak. Seluruh mitra internasional harus menghormati kedaulatan Indonesia.
Dia mengingatkan agar tidak ada negara lain —terutama negara yang memperoleh kemerdekaannya secara cuma-cuma atau pemberian— yang merasa lebih unggul dari Indonesia.
Ketegangan diplomasi dalam hubungan bilateral dapat berujung pada peninjauan ulang hingga penghentian pasokan gas dari Indonesia.
“Saya tidak ingin ada negara lain yang kemerdekaannya diberikan, mau mencoba menganggap seolah-olah mereka yang paling hebat daripada negara lain.” ***
