Perusahaan Asing Perkebunan Sawit Diduga Ikut Gali Barang Tambang

Ilustrasi perusahaan perkebunan ikut gali barang tambang.

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendalami informasi perusahaan perkebunan sawit yang juga menjalankan usaha tambang.

Kegiatan di luar izin perkebunan itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan asing. Kementerian ESDM belum menyebutkan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim internal Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kami telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal ESDM untuk akan melakukan monitoring. Pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil dalam konferensi pers ketahanan energi nasional.

Penyelewengan Izin

Bahlil menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan sawit tidak boleh menjalankan usaha lain di luar izin tersebut.

“Sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, tidak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” ujar Bahlil.

Temuan itu berdasarkan laporan Tim Penegakan Hukum. Tim melaporkan adanya beberapa perusahaan asing perkebunan sawit yang menjalankan kegiatan di luar izin perkebunan.

“Beberapa perusahaan sedang dilakukan pendalaman. Berpotensi melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” kata Bahlil.

Pemerintah berupaya memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai izin yang berlaku. Sehingga pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib dan memberi manfaat bagi kepentingan nasional.

Izin Perkebunan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai tahun 2025-2026 jumlah izin usaha perkebunan (IUP) khususnya sektor kelapa sawit secara nasional tercatat sebanyak 2.286 perusahaan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki status IUP aktif.

Beberapa perusahaan masih dalam proses penyelesaian pemenuhan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Izin usaha perkebunan diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup jika permohonan lahan memerlukan pelepasan kawasan hutan.

Jika permohonan perkebunan membutuhkan penerbitan hak guna usaha sebagai alas hak atas tanah, izin akan diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Rencana pemeriksaan oleh tim tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.

Pemerintah memastikan bahwa setiap aktivitas oparasional perusahaan sesuai dengan izin dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *