SAMADUA, borneoreview.co – Penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semestinya menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Aceh. Ketika kehadiran perusahaan tambang memicu keresahan hingga berujung konflik antarmasyarakat, pemerintah tidak seharusnya sekadar menjadi penonton.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi keberadaan perusahaan pertambangan yang mendapat penolakan warga. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
” Sekiranya ini ditolak oleh warga, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di Samadua,” kata Irpannusir di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Saat melakukan reses ke daerah pemilihan, Irpannusir mengaku menerima informasi mengenai penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan emas di Samadua. Persoalan ini bahkan disebut telah memicu konflik sesama warga hingga terjadi aksi baku hantam.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak cukup diselesaikan dengan mengandalkan dokumen perizinan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kehadiran investasi tidak mengorbankan ketenteraman sosial, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Dua Perusahaan, Ratusan Hektare Wilayah Tambang
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, terdapat dua perusahaan pertambangan yang menjadi sorotan di Kecamatan Samadua.
Pertama, PT Mineral Mega Sentosa dengan luas wilayah 739 hektare berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025.
Kedua, PT Bersama Sukses Mining dengan luas wilayah 752,4 hektare berdasarkan IUP Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024 yang diterbitkan pada 17 Juli 2024.
Dengan luas wilayah gabungan mencapai 1.491,4 hektare, keberadaan kedua perusahaan tersebut menuntut pengawasan yang serius. Pemerintah harus memastikan seluruh aspek perizinan, persyaratan lingkungan, dan dampak sosial telah diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan mendasarnya, apakah proses perizinan dan pengawasan sudah benar-benar mempertimbangkan penerimaan masyarakat setempat? Jika penolakan warga telah muncul dan konflik mulai terjadi, pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret yang diambil untuk mencegah persoalan semakin meluas.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Irpannusir meminta Gubernur Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi izin kedua perusahaan tersebut.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak independen agar persoalan dapat ditelaah secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, apabila aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar konflik, penghentian sementara dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang dimiliki pemerintah.
Aspirasi masyarakat juga tidak boleh diperlakukan sebagai hambatan investasi semata. Warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan berhak mengetahui risiko kegiatan usaha, dampaknya terhadap lingkungan, serta jaminan perlindungan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Di sisi lain, penolakan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui proses yang terbuka agar semua pihak memperoleh kesempatan menyampaikan fakta dan kepentingannya. Langkah ini penting untuk mencegah konflik berkembang akibat perbedaan informasi maupun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Investasi Bukan Alasan Mengabaikan Warga
Kasus Samadua menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Aceh dalam menyeimbangkan kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.
Penerbitan izin tidak seharusnya menjadi akhir dari tanggung jawab pemerintah. Justru setelah izin terbit, pengawasan terhadap operasional perusahaan, kepatuhan terhadap aturan, dan dampak kegiatan usaha harus dilakukan secara konsisten.
Pemerintah Aceh perlu segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai status aktivitas kedua perusahaan, hasil pengawasan yang telah dilakukan, serta mekanisme penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah bentrokan kembali terjadi atau dampak lingkungan telanjur meluas. Pencegahan seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah situasi memburuk.
Desakan evaluasi yang disampaikan Irpannusir perlu ditindaklanjuti dengan langkah terukur dan transparan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari banyaknya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Di Samadua, persoalan yang harus dijawab bukan hanya apakah perusahaan memiliki izin, melainkan juga bagaimana kegiatan pertambangan dijalankan tanpa mengabaikan keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan ketenteraman sosial.***
