Pemprov Babel Terbitkan IPR 2.200 Hektare di Tiga Kabupaten

Izin Penambangan Rakyat

PANGKALPINANG, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerbitkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) seluas 2.200 hektare di tiga kabupaten, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

“Untuk saat ini IPR diterbitkan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur,” kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara DPRD Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Ia mengatakan penerbitan IPR seluas 2.200 hektare hanya diperuntukkan untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Sementara, IPR kabupaten lainnya seperti Bangka, Bangka Barat dan Belitung akan menyusul.

“Saat ini, kita tengah memperjuangkan IPR seluas 8.000 hektare untuk wilayah Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Belitung, agar masyarakat daerah ini bisa menambang secara legal di kawasan tambang yang ditetapkan pemerintah provinsi,” katanya.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) IPR yang disahkan pada Senin ini, di DPRD Kepulauan Babel, telah diatur mengenai batas wilayah IPR, yakni maksimal 10 hektare untuk dikelola satu koperasi dan lima hektare untuk perorangan.

“Semua masyarakat di kawasan IPR silahkan mengajukan permohonan perizinan pertambangan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Babel dan ini diberikan sebesar-besarnya kepada rakyat daerah ini,” ujarnya.

Ia berharap dengan pengesahan Perda IPR ini, masyarakat bisa menambang bijih timah dengan tenang dan aman sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kepulauan Babel.

“IPR ini hanya untuk kepentingan rakyat dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” katanya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *