LSAK Desak KPK Buka Jejak Cuan Rp3,5 Miliar Kasus Tambang Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

LSAK

KUTAI KARTANEGARA, borneoreview.co – Malam seolah belum selesai ketika angka Rp3,5 miliar kembali muncul dalam perkara tambang batu bara Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Uang itu menjadi titik baru sorotan Lembaga Studi Anti Korupsi atau LSAK terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LSAK meminta KPK tidak membiarkan penyitaan tersebut berhenti sebagai angka dalam berkas perkara. Asal-usul uang, jalur perpindahan dana, serta peran setiap pihak perlu dibuka secara terang.

Peneliti LSAK Ahmad A Hariri menilai perkara ini membutuhkan langkah konkret. Menurut dia, KPK perlu kembali memanggil dan memeriksa pihak terkait agar pengembangan perkara lama tidak berjalan tanpa ujung.

“Penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali harus segera dipertegas,” ujar Ahmad.

Jejak Cuan Disorot

Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus gratifikasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Perkara itu merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Bagi LSAK, persoalannya bukan sekadar siapa pemilik uang. Pertanyaan lebih besar berada pada sumber dana, penerima, aliran transaksi, serta hubungan uang tersebut dengan konstruksi perkara.

KPK didorong menjelaskan perkara secara terbuka agar ruang spekulasi tidak semakin lebar. Sebab, semakin lama informasi berhenti di balik pintu penyidikan, semakin mudah publik mengisi kekosongan dengan dugaan.

Ahmad meminta KPK tidak ragu bertindak apabila alat bukti telah mencukupi. Baginya, status pengembangan perkara harus menghasilkan langkah hukum konkret.

“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” tegas Ahmad.

Skema Fee Tambang

Perkara gratifikasi tambang tersebut berjalan paralel dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Rita Widyasari. Konstruksi perkara diduga berkaitan dengan setoran fee berdasarkan setiap metrik ton batu bara hasil produksi di Kutai Kartanegara.

Nilai setoran disebut berada pada kisaran 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton. Angka itu membuat perkara tidak berhenti pada transaksi kecil, melainkan mengarah pada dugaan mekanisme aliran dana secara terstruktur.

Dalam perkara ini, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

Ketiga perusahaan tersebut diduga berfungsi sebagai sarana penampung serta penyalur aliran dana korupsi. Modusnya disebut disamarkan melalui jasa pengamanan serta pengelolaan jalur hauling.

Di titik inilah perkara menjadi lebih rumit. Tambang bukan sekadar lubang besar di tanah, tetapi dapat menjadi simpul transaksi, perusahaan, jasa, fee, serta aliran uang.

LSAK meminta KPK menjaga profesionalitas tanpa memandang latar belakang politik pihak diperiksa. Mereka menilai perkara tanpa kejelasan berpotensi melahirkan persepsi publik tentang intervensi kekuatan besar.

Kritik LSAK tidak berhenti pada KPK. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ikut disorot karena merekrut sejumlah figur terkait perkara tersebut.

Ahmad mempertanyakan konsistensi citra antikorupsi PSI. Menurut dia, citra sebagai partai bersih akan berhadapan dengan pertanyaan publik apabila figur bermasalah justru masuk ke dalam lingkaran politik.

“PSI sebagai partai baru selalu mencitrakan diri sebagai partai bersih dan antikorupsi. Kenapa melakukan rekrutmen orang-orang terindikasi bermasalah dengan tindak pidana korupsi?” kata Ahmad.

Desakan LSAK pada dasarnya sederhana: KPK diminta menjelaskan duduk perkara uang Rp3,5 miliar tersebut secara terang. Publik membutuhkan fakta, bukan ruang kosong tempat rumor tumbuh.

Kasus ini memperlihatkan satu persoalan klasik pemberantasan korupsi: perkara dapat terus berkembang, tetapi perhatian publik menuntut ujung lebih jelas. Setiap penyitaan semestinya membawa penyidik lebih dekat pada konstruksi perkara, bukan sekadar menambah daftar barang bukti.

Kini bola berada di tangan KPK. Jika alat bukti cukup, proses hukum harus bergerak jika belum cukup, penjelasan institusional tetap diperlukan.

Sebab, dalam perkara bernilai miliaran rupiah, diam bukan strategi komunikasi. Diam justru dapat membuat pertanyaan publik tumbuh lebih cepat daripada fakta.

Ikuti perkembangan kasus tambang Kutai Kartanegara, aliran dana Rp3,5 miliar, serta langkah KPK melalui liputan hukum dan antikorupsi terbaru.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *