Kala Stempel WTP Jadi Selimut Dosa Tambang Ilegal

Opini WTP BPK

JAKARTA, borneoreview.co – Di Senayan, sorotan terhadap Kementerian Kehutanan kembali menyala. Nama BPK ikut disebut. Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP menjadi panggung tanya. Di baliknya, potensi denda administratif Rp104,43 triliun dari aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH masih membayang. Angka itu belum jelas tercermin dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025.

Di layar ruang rapat, angka Rp104,43 triliun terpampang. Angka itu tidak bulat. Ia datang dari hitungan detail.

67.125,41 hektare. 569 keputusan IUP. 480 pemegang izin. Di kursi parlemen, Hanan A. Rozak menyebut WTP perlu diuji. Bukan karena opini audit salah. Karena publik butuh dasar hitung.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak bicara tegas. Politikus Fraksi Partai Golkar ini menilai opini WTP perlu penjelasan.  Ia juga mendesak BPK membuka dasar penilaian.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” tutur Hanan pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ada Jejak Denda

Angka Rp104,43 triliun bukan kabut tanpa sumber. Estimasi ini berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Perhitungan menyentuh areal seluas 67.125,41 hektare. Areal itu terkait 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan atau IUP milik 480 pemegang izin.

Dalam bahasa sederhana: hutan bukan ruang bebas tambang. PPKH menjadi pintu resmi. Tanpa pintu itu, denda administratif menunggu di depan.

PPKH bukan formalitas. Ia menentukan legalitas. Tanpa PPKH, aktivitas tambang masuk ruang abu-abu.

Denda administratif menjadi konsekuensi. Nilainya bisa besar. Rp104,43 triliun bukan angka receh. Ia setara bayangan fiskal. Ia menuntut pencatatan serius.

Hanan menyoroti status pencatatan. Ia menegaskan WTP bukan jaminan semua pengelolaan keuangan kementerian bersih dari masalah.

Opini audit harus terbuka pada kemungkinan kelemahan pencatatan. Ia juga mendorong penelusuran menyeluruh.

Proses penetapan, pencatatan, hingga penagihan denda administratif perlu kejelasan. Potensi PNBP ini menuntut koordinasi Kemenhut dan Kementerian ESDM.

Kemenhut dan ESDM punya bahasa masing-masing. Satu bicara kawasan hutan. Satu bicara izin tambang.

BPK bicara kewajaran laporan. Tiga bahasa ini harus bertemu. Bila tidak, publik menerima kabar setengah matang.

Kuncinya Adalah Audit

Di ruang audit, WTP ibarat lampu hijau. Namun lampu hijau tidak otomatis menghapus bayangan.

Hanan juga meminta BPK mengevaluasi kembali opini bila pemeriksaan menemukan salah saji material atau pengungkapan tidak memadai. Dasar evaluasi tetap standar audit dan ketentuan berlaku.

“Kejelasan itu penting agar opini audit mencerminkan kondisi laporan keuangan berdasarkan bukti pemeriksaan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ucapnya mengingatkan perkara pelik itu.

Dalam standar audit, WTP berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar. Namun WTP bukan surat bebas dosa.

Ia bukan tameng. Ia bukan penghapus temuan. Publik sering keliru. WTP dibaca sebagai sertifikat bersih. Padahal audit punya batas. Sampling, materialitas, dan pengungkapan jadi kunci.

Hanan menyebut salah saji material dan pengungkapan tidak memadai. Dua frasa ini penting.

Salah saji menyangkut angka. Pengungkapan menyangkut cerita di balik angka. Bila angka tampak rapi, namun cerita denda tidak terbuka, kewajaran laporan bisa digugat.

Kritik ini bukan serangan tanpa dasar. WTP hadir setelah pemeriksaan. Publik butuh transparansi.

Angka ratusan triliun terlalu besar untuk dibiarkan sebagai catatan kaki. Denda administratif berpotensi menjadi PNBP.

Bila statusnya kabur, akuntabilitas ikut kabur. Di titik ini, BPK dituntut bicara lebih gamblang. Kemenhut dituntut merapikan catatan. DPR dituntut mengawal.

Peta Pajak

Aktivitas tambang di kawasan hutan punya jejak panjang. Izin, luasan, pemegang izin, hingga potensi denda adalah data terbuka.

Data itu semestinya tersaji runut. Publik tidak perlu menebak. Kementerian ESDM punya hitungan. Kemenhut punya kewenangan. BPK punya alat uji. Sinergi tiga lembaga ini menentukan wajah akuntabilitas negara.

Di lapangan, hutan bukan peta kosong. Ada batas, ada izin, ada warga, ada perusahaan. Setiap hektare punya jejak. Data 67.125,41 hektare seharusnya bisa dilacak.

Siapa memakai, berapa luas, sampai mana batas. Bila data itu tertutup, denda administratif mudah menguap.

Hanan juga menegaskan evaluasi opini WTP dapat dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan salah saji material atau pengungkapan tidak memadai.

Langkah itu tetap mengacu standar audit dan ketentuan berlaku. Ia menilai kejelasan penting.

Opini audit harus mencerminkan kondisi laporan keuangan berdasarkan bukti pemeriksaan. Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ikut menguat.

BPK punya kewenangan membuka simpul. Kemenhut punya data kawasan. ESDM punya data izin.

DPR punya panggung pengawasan. Publik punya hak bertanya. Empat pihak ini harus bertemu. Bukan untuk saling lempar. Untuk merapikan negara.

Sorotan ini menyisakan pertanyaan tajam. Mengapa WTP diberikan saat potensi denda Rp104,43 triliun masih mengambang? Bagaimana status pencatatan angka itu?
Siapa mengawal penagihan? Publik berhak tahu. Bila jawaban tetap samar, WTP berisiko menjadi kosmetik. Laporan keuangan tampak wajar, namun luka fiskal tetap terbuka.

Di luar ruang rapat, angka itu tetap hidup. Ia menempel pada 67.125,41 hektare. Ia melibatkan 569 IUP.

Ia menyentuh 480 pemegang izin. Ia berpotensi menjadi PNBP. Dalam negara demokrasi, angka sebesar ini bukan urusan meja tertutup.

Ia urusan publik. Ia menuntut catatan rapi, audit terbuka, dan penagihan jelas. Bukan cuma stempel.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *