SAMARINDA, borneoreview.co – Rencana pemindahan badak Pari dari habitat alaminya di hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menuai kritik. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai translokasi bukan jawaban atas ancaman kepunahan satwa langka tersebut. Sebaliknya, langkah itu justru berisiko mengaburkan persoalan utama: semakin terdesaknya ruang hidup satwa akibat ekspansi perizinan dan eksploitasi kawasan hutan.
Bagi Jatam, menyelamatkan badak tidak cukup dengan memindahkan tubuhnya dari satu kawasan ke kawasan lain. Yang semestinya diselamatkan terlebih dahulu adalah hutan tempat satwa tersebut hidup, berkembang biak, dan mempertahankan keberlangsungan spesiesnya.
Koordinator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan translokasi sebagai pilihan penyelamatan. Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan terbuka dan memadai mengenai ancaman konkret yang membuat badak Pari harus meninggalkan habitat alaminya.
Mulai dari bentuk gangguan ekologis, pihak atau aktivitas yang menjadi sumber ancaman, hingga alasan mengapa ancaman tersebut tidak terlebih dahulu dihentikan.
“Atas dasar kajian apa pemindahan satwa dianggap sebagai pilihan yang paling tepat dibandingkan perlindungan habitat secara langsung,” kata Mustari di Samarinda, Sabtu.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Di balik narasi penyelamatan badak Pari, terdapat persoalan penguasaan kawasan hutan yang selama ini dibebani berbagai kepentingan ekonomi.
Hasil analisis spasial Jatam Kaltim terhadap data perizinan 2024 menunjukkan, dari total 341.842 hektare wilayah lima kampung di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, yang menjadi habitat badak Pari, sebanyak 208.682 hektare atau sekitar 61,05 persen telah dibebani izin.
Beban tersebut mencakup konsesi pertambangan batu bara, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, hingga hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Angka itu memperlihatkan betapa sempitnya ruang ekologis yang harus dipertahankan di tengah bertumpuknya kepentingan penguasaan sumber daya alam.
Kampung Danum Paroy menjadi salah satu wilayah dengan luasan kawasan berizin terbesar, yakni 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas kampung. Sementara Kampung Nyaribungan mencatat persentase beban perizinan tertinggi, mencapai 67,66 persen dari total wilayah seluas 52.352 hektare.
Ironisnya, habitat alami badak Pari di kawasan hulu justru berada di antara wilayah administratif Danum Paroy dan Nyaribungan.
Dengan kondisi tersebut, persoalan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah bukan semata-mata bagaimana menangkap dan memindahkan badak, melainkan bagaimana menghentikan tekanan terhadap bentang alam yang menjadi rumah satwa tersebut.
Jatam menilai istilah penyelamatan dan translokasi berpotensi menyederhanakan persoalan ekologis yang jauh lebih kompleks. Seolah-olah ancaman kepunahan dapat diselesaikan dengan memindahkan satwa, tanpa terlebih dahulu membongkar persoalan tata kelola kawasan dan aktivitas ekonomi yang berpotensi mengancam habitatnya.
Padahal, badak Pari merupakan bagian dari ekosistem hutan Mahakam Ulu. Ketika habitatnya terfragmentasi dan ruang jelajahnya terancam, pemindahan individu satwa tidak serta-merta memulihkan kerusakan ekologis yang terjadi.
Kritik Jatam juga diarahkan pada proses pelibatan para pihak oleh Kementerian Kehutanan. Pada Juni 2026, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengundang sejumlah pihak, termasuk Jatam Kaltim, untuk membahas rencana translokasi sekaligus meminta keterlibatan organisasi tersebut sebagai tim ahli pemindahan badak Sumatra di Kalimantan.
Namun, Jatam memilih menolak.Melalui surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tertanggal 29 Oktober 2026, Mustari menegaskan penolakan organisasinya untuk terlibat dalam tim ahli sekaligus menolak rencana pemindahan badak Pari.
Penolakan tersebut menjadi sikap politik ekologis bahwa upaya konservasi tidak boleh berhenti pada tindakan teknis penyelamatan satwa, sementara persoalan struktural yang mengancam kelestarian habitatnya dibiarkan berlangsung.
Jatam mendesak pemerintah menetapkan bentang alam yang menjadi habitat dan koridor jelajah badak Pari, termasuk kawasan Sungai Pari hingga Sungai Jerumai beserta wilayah ekologis yang terhubung, sebagai kawasan perlindungan ekologis permanen.
Artinya, pemerintah harus berani memastikan kawasan tersebut terbebas dari ancaman ekspansi kegiatan ekstraktif yang dapat merusak fungsi ekologis hutan.
Sebelumnya, BKSDA Kaltim menyampaikan bahwa translokasi merupakan langkah penyelamatan untuk mencegah kepunahan badak Pari. Pertimbangannya, populasi badak di wilayah Mahakam Ulu diketahui hanya tersisa dua individu dan keduanya berjenis kelamin betina.
Satu individu bernama Pahu telah lebih dahulu dipindahkan ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat. Sementara Pari masih bertahan hidup liar di habitat alaminya.
Rencana pemindahan Pari ke suaka tersebut bahkan telah melalui simulasi yang dilakukan BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) pada Mei 2026.
Namun, di tengah kondisi populasi yang sangat kritis, muncul pertanyaan mendasar: apakah memindahkan badak merupakan bentuk penyelamatan, atau justru pengakuan bahwa negara gagal melindungi rumah tempat satwa itu seharusnya hidup?
Sebab, konservasi sejatinya bukan sekadar menjaga satwa agar tetap hidup di dalam kawasan penangkaran. Konservasi juga berarti memastikan hutan tidak kehilangan fungsinya akibat tekanan kepentingan ekonomi.
Badak Pari tidak semestinya dipaksa meninggalkan rumahnya hanya karena manusia gagal menjaga hutan. Jika akar persoalan berupa ancaman terhadap habitat tidak diselesaikan, translokasi berisiko menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh sumber persoalan.
Jangan sampai badak dipindahkan untuk diselamatkan, sementara ancaman terhadap hutannya tetap dibiarkan.*
