Pemusnahan Kebun Sawit pada Masa Pendudukan Jepang

Ilustrasi romusa Jepang di perkebunan kapas dan tebu.

DELI SERDANG, borneoreview.co – Perubahan peta Perang Dunia II tahun 1942, mengubah bentuk perkebunan di wilayah jajahan Hindia Belanda.

Kekalahan Sekutu pada pertempuran di Laut Jawa, 27 Februari 1942, membuka jalan invasi Jepang ke daerah jajahan Hindia Belanda.

Jenderal Hitoshi Imamura memimpin Angkatan Laut Kekaisaran Jepang menduduki Kragan, Indramayu dan teluk Banten.

Tentara Jepang merangsek pertahanan Belanda hingga mampu menduduki Batavia. Pada 5 Maret 1942 Jepang melumpuhkan pusat komando Sekutu di Bandung dan memaksa penyerahan kekuasaan tanpa syarat di Kalijati, Subang.

Jepang selain kita kenal lewat romusa yang keji, juga mengubah komoditas perkebunan di tanah jajahan.

Orientasi Jepang mengksploitasi tanah jajahan untuk kebutuhan perang. Semua perkebunan yang dirasa tidak mendukung keperluan perang akan ditelanarkan atau diganti dengan komoditas lain.

Pada zaman pendudukan Jepang (1942–1945), luas perkebunan kelapa sawit di tanah bekas jajahan Belanda merosot drastis.

Kebun Sawit Menyusut

Jumlah lahan perkebunan kelapa sawit menyusut 16 persen. Sawit dimusnahkan, lahannya beralih ditanami jarak, bahan baku minyak pelumas pesawat dan peralatan perang.

Produksi minyak sawit turun menjadi 56 ribu ton pada tahun 1948. Padahal tahun 1940 perkebunan sawit milik Belanda mengekspor 250 ribu ton minyak sawit.

Jumlah ekspor minyak sawit baru pulih menjadi sekitar 200 ribu ton pada tahun 1950-an

Jepang mengambil alih perkebunan di Sumatra bagian timur dari pengusaha-pengusaha kecil. Mengubah struktur kepemilikan kebun yang semula dikuasi para tuan tanah.

Blokade Sekutu terhadap kapal-kapal Jepang di Selat Malaka, membuat Jepang tidak dapat mengirim minyak sawit.

Cadangan minyak sawit menumpuk di gudang-gudang perkebunan di Deli, Asahan, dan Sungai Liput. Salah satu kebun sawit milik Jepang pada masa perang ada di Desa Okura, Riau.

Jepang melihat hasil kelapa sawit bukan untuk ekspor, tetapi untuk memenuhi kebutuhan perang.

Pasokan Perang

Strategi menjaga pasokan logistik perang, Jepang memberlakukan ekonomi self-help. Mengerahkan semua kekuatan ekonomi untuk menopang kebutuhan tentara Jepang di Indonesia.

Komoditas perkebunan diatur berdasarkan Undang-Undang 322/1942 yang memberi kekuasaan kepada Gunseikan (kepala militer) untuk mengawasi langsung perkebunan kopi, kina, karet, dan teh.

Peraturan ini menjami tersedianya komoditas perkebunan yang menunjang kebutuhan perang.

Kelapa sawit, kopi, teh, dan tembakau, dianggap komoditas yang kurang berguna bagi perang. Sehingga perkebunannya dialihkan untuk komoditas lain seperti jarak, gula, beras, kapas, dan rami (rosela).

Jepang bahkan melarang petani menanam tebu saat persediaan gula berlimpah di Jawa. Pabrik gula beralihfungsi menjadi pabrik senjata.

Kepala militer Jepang punya kewenangan memaksa menanam hasil kebun tertentu jika persediaan menipis dan penting untuk kebutuhan perang.

Rakyat Kelaparan

Pada masa pendudukan Jepang, rakyat diperintah memusnahkan kebun kopi dan teh untuk beralih menanam padi.

Komandan militer mengekploitasi hasil pertanian dengan memaksa petani menjual hasil panen padi kepada tentara.

Jepang menetapkan kebijakan harga gabah dan beras murah secara sepihak. Menyebabkan petani maupun pemilik lahan menderita kerugian besar.

Perampasan hasil panen menyebabkan berkurangnya stok beras di masyarakat. Mengakibatkan krisis pangan dan kelaparan meluas di Jawa.

Jepang gagal menerapkan aturan menanam kapas dan rami. Hasil kebun kapas dan serat rami banyak dikorupsi oleh tentara mereka sendiri.

Akibatnya jumlah produksi kapas dan rami semakin berkurang. Kelangkaan bahan sandang menyebabkan rakyat Indonesia menggunakan apa saja untuk pakaian.

Termasuk menggunakan lembaran karung goni. Pada masa penjajahan Jepang karung goni bekas wadah beras dipakai membuat baju dan celana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *