Harga Sawit Kaltim Terus Merosot, Petani Kembali Menanggung Beban

Harga TBS

SAMARINDA, borneoreview.co – Kabar kurang menggembirakan kembali menghampiri petani kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim). Harga tandan buah segar (TBS) periode 16-31 Oktober 2026 turun Rp66,51 per kilogram atau 1,88 persen dibandingkan periode sebelumnya. Untuk tanaman usia produktif 10-20 tahun, harga kini hanya Rp3.476,09 per kilogram.

Penurunan ini bukan sekadar angka dalam tabel penetapan harga pemerintah. Bagi petani, setiap rupiah yang hilang dari harga jual TBS berarti berkurangnya pendapatan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga, perawatan kebun, pupuk, hingga upah tenaga panen.

Ironisnya, ketika sektor perkebunan kelapa sawit terus menjadi salah satu penopang ekonomi daerah, petani justru harus berulang kali menghadapi ketidakpastian harga. Mereka berada di posisi paling rentan ketika harga komoditas turun, sementara biaya produksi tidak serta-merta ikut menyesuaikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Arief Murdiyatno, di Samarinda, Selasa, (3/11/2026) menjelaskan penurunan harga TBS dipicu melemahnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga.

Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan Rp14.965,50 per kilogram. Sementara harga kernel berada di angka Rp12.555,22 per kilogram.

Penurunan harga terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman, mulai dari usia tiga hingga 25 tahun. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman usia 10-20 tahun sebesar Rp3.476,09 per kilogram.

Adapun TBS dari tanaman usia tiga tahun dihargai Rp3.052,16 per kilogram, usia empat tahun Rp3.149,50, usia lima tahun Rp3.236,81, dan usia enam tahun Rp3.307,67 per kilogram.

Harga untuk tanaman usia tujuh tahun ditetapkan Rp3.355,35 per kilogram, usia delapan tahun Rp3.409,50, dan usia sembilan tahun Rp3.451,36 per kilogram.

Sementara tanaman usia 21 tahun dihargai Rp3.425,13 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.355,70, usia 23 tahun Rp3.280,72, usia 24 tahun Rp3.243,33, dan usia 25 tahun Rp3.212,62 per kilogram.

Jangan Sekadar Umumkan Harga

Pemerintah Provinsi Kaltim memang telah memiliki mekanisme penetapan harga TBS. Namun, persoalannya tidak berhenti pada seberapa besar harga yang ditetapkan di atas kertas. Pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana harga tersebut benar-benar diterima petani di lapangan.

Arief menegaskan, daftar harga tersebut menjadi standar resmi bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya petani plasma.

Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan bahwa perlindungan melalui mekanisme harga belum tentu menjangkau seluruh petani. Bagaimana dengan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan langsung dengan perusahaan? Apakah mereka memperoleh perlindungan harga yang sama?

Di sinilah pemerintah perlu memberikan perhatian lebih serius. Jangan sampai penetapan harga resmi hanya menjadi acuan administratif, sementara petani di tingkat tapak tetap menghadapi potongan timbangan, perbedaan kualitas, biaya angkut, hingga praktik pembelian dengan harga yang tidak transparan.

Harapan pemerintah agar kemitraan kelompok tani dan perusahaan diperkuat memang patut didukung. Namun, kemitraan tidak cukup hanya menjadi slogan untuk menjaga stabilitas harga. Harus ada pengawasan terhadap perusahaan, transparansi penimbangan, kepastian pembayaran, serta mekanisme pengaduan yang benar-benar dapat diakses petani.

Arief berharap kemitraan yang baik dapat menjaga harga TBS di tingkat petani sekaligus meminimalkan permainan harga oleh tengkulak.

Namun, persoalan ketergantungan petani terhadap tengkulak juga tidak bisa semata-mata dibebankan kepada petani. Keterbatasan akses terhadap pabrik, transportasi, modal, dan informasi harga membuat sebagian petani tidak memiliki posisi tawar yang kuat.

Petani Jangan Terus Jadi Korban Fluktuasi

Penurunan harga TBS memang berkaitan dengan dinamika pasar CPO dan kernel. Pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengendalikan pergerakan harga komoditas global. Tetapi, kondisi pasar bukan alasan untuk membiarkan petani menghadapi risiko sendirian.

Pemerintah perlu memastikan rantai perdagangan sawit berjalan adil, mulai dari kebun hingga pabrik. Pengawasan terhadap praktik pembelian TBS harus diperkuat, terutama untuk mencegah petani menerima harga jauh di bawah ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penguatan koperasi petani, akses langsung ke PKS, serta keterbukaan komponen pembentuk harga harus menjadi agenda konkret, bukan sekadar imbauan berulang setiap kali harga mengalami penurunan.

Sebab, kesejahteraan petani tidak cukup diukur dari besarnya kontribusi perkebunan sawit terhadap perekonomian daerah. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa layak pendapatan yang diterima mereka dari hasil kerja di kebun.

Jika setiap kali harga CPO melemah petani harus menanggung penurunan pendapatan, sementara ketika harga membaik belum tentu mereka menikmati kenaikan secara proporsional, maka ada persoalan mendasar dalam tata niaga yang harus dibenahi.

Jangan sampai kejayaan industri sawit Kaltim hanya tercermin dari besarnya produksi dan aktivitas perusahaan, sementara petani yang menjadi bagian penting dari rantai pasok justru terus berjuang mempertahankan penghidupan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *