PONTIANAK, borneoreview.co – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak menghadirkan ahli teknik bangunan gedung dan manajemen konstruksi, Ir. Hasan Husaini, S.T., M.T., Jumat (9/10/2026).
Hasan dihadirkan kuasa hukum Yayasan Mujahidin Pontianak untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Dalam persidangan, ia menguraikan berbagai aspek teknis pemeriksaan bangunan, mulai dari kompetensi tenaga ahli, metode pengujian material, kecukupan sampel, hingga prosedur penilaian dugaan kegagalan bangunan.
Di hadapan majelis hakim, Hasan menekankan bahwa pemeriksaan bangunan harus dilakukan berdasarkan kompetensi profesional, prosedur operasional standar (SOP), serta metode pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Menjawab pertanyaan advokat Herman Hofi, Hasan menjelaskan bahwa penilaian terhadap kondisi dan kelayakan bangunan tidak cukup hanya mengandalkan pemahaman umum mengenai konstruksi. Pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kualifikasi sesuai bidang yang dinilai.
Ia juga menyinggung pentingnya Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam praktik keinsinyuran sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kompetensi, kualifikasi, dan legalitas profesional menjadi aspek penting dalam pekerjaan pemeriksaan bangunan.
Hasan menegaskan, hasil pemeriksaan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan kesimpulan akhir. Metode yang digunakan, kompetensi pemeriksa, prosedur pelaksanaan, serta data pendukung juga perlu diperhatikan.
Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan alat bukti dan konsekuensi hukumnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Soroti Metode Pengujian Bangunan
Dalam keterangannya, Hasan menjelaskan perbedaan antara kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan. Kegagalan konstruksi berkaitan dengan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan pembangunan, sedangkan kegagalan bangunan merujuk pada kondisi kegagalan setelah bangunan diserahterimakan sesuai tahapan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan bangunan perlu diawali dengan pengamatan visual untuk mengidentifikasi indikasi masalah, seperti keretakan, kemiringan, atau perubahan pada struktur.
Hasil pengamatan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan dan metode pengujian yang sesuai.
Hasan turut menyoroti penggunaan metode pengujian material, termasuk hammer test dan core drill. Menurutnya, pengujian tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus didasarkan pada tujuan pemeriksaan, kondisi bangunan, dan pertimbangan teknis.
Ia juga menjelaskan pentingnya penggunaan alat pemindai atau scanner untuk mengetahui posisi tulangan di dalam beton sebelum pengeboran dilakukan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan tulangan yang dapat memengaruhi elemen struktur.
Kolom dan tulangan, lanjutnya, merupakan bagian penting dari sistem struktur bangunan. Karena itu, penentuan titik pengujian harus dilakukan secara cermat oleh tenaga ahli yang kompeten.
Selain metode pengujian, Hasan mempertanyakan kecukupan pengambilan sampel dalam pemeriksaan bangunan tersebut. Ia menyinggung pemeriksaan terhadap tiga balok dari total 73 balok yang disebut dalam persidangan.
Menurutnya, kecukupan sampel tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah. Penilaian harus mempertimbangkan tujuan pemeriksaan, metode pengambilan sampel, kondisi struktur, serta dasar teknis yang digunakan.
Ia juga menekankan pentingnya kalibrasi alat pengujian agar hasil pengukuran dapat dipercaya.
Proses pengambilan, pengangkutan, pemberian kode, hingga pengujian sampel, menurut Hasan, harus mengikuti prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Hal itu diperlukan untuk memastikan sampel dapat ditelusuri serta menghindari keraguan terhadap proses pemeriksaan.
Untuk pengujian laboratorium, ia menekankan penggunaan fasilitas yang memenuhi persyaratan akreditasi dan peralatan yang sesuai dengan standar pengujian.

Penilaian Harus Melibatkan Berbagai Keahlian
Hasan menyampaikan bahwa penilaian terhadap bangunan setidaknya perlu memperhatikan tiga komponen utama, yakni arsitektur, struktur, serta mekanikal dan elektrikal.
Menurutnya, pemeriksaan dugaan kegagalan bangunan dapat membutuhkan keahlian lintas bidang. Karena itu, tenaga ahli yang dilibatkan harus disesuaikan dengan persoalan yang diperiksa.
Keahlian di satu bidang teknik, katanya, tidak otomatis menunjukkan kompetensi untuk menilai seluruh aspek konstruksi.
Ia berpandangan, setiap kesimpulan teknis harus didukung data, hasil pengukuran, dan perhitungan yang dapat diuji. Penilaian tidak semestinya hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi tanpa bukti teknis yang memadai.
Usai persidangan, Hasan mengatakan pertanyaan yang diajukan kepadanya mencakup persoalan teknis dan manajemen konstruksi, termasuk struktur bangunan, pengelolaan pekerjaan, serta kontrak.
Ia mengaku prihatin apabila pemeriksaan teknis dilakukan tanpa pemahaman yang memadai mengenai prosedur dan kompetensi yang dibutuhkan.
“Saya datang bukan hanya untuk membebaskan terdakwa, tetapi juga memberikan pencerahan mengenai persoalan proyek, kontrak, dana hibah, swakelola, serta aspek teknis konstruksi,” demikian inti penjelasan Hasan seusai persidangan.
Ia menegaskan bahwa seorang ahli harus memberikan keterangan sesuai bidang kompetensinya. Menurutnya, setiap persoalan teknik memiliki standar dan metode penilaian tersendiri sehingga seseorang tidak seharusnya dipaksakan menjawab hal-hal di luar keahliannya.
Singgung Kondisi Fisik dan Sertifikat Laik Fungsi
Terkait Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Hasan menyampaikan pandangannya bahwa bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan tidak menunjukkan persoalan struktur yang terlihat secara visual berdasarkan pengamatannya.
Ia juga merujuk pada dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disebutnya masih berlaku. Menurut Hasan, dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai kondisi dan kelayakan fungsi bangunan.
Namun, kondisi fisik yang terlihat dan keberadaan SLF tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hukum yang sedang diperiksa. Dugaan penyimpangan dana hibah tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.
Selain aspek teknis bangunan, Hasan menyinggung pentingnya memahami jenis kontrak dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan dalam proyek yang berkaitan dengan dana hibah.
Menurutnya, mekanisme swakelola memiliki karakteristik berbeda dengan kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah. Oleh karena itu, perubahan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan penyesuaian kebutuhan harus dinilai berdasarkan ketentuan serta dokumen yang mengatur pelaksanaannya.
Ia menilai, pemahaman terhadap jenis kontrak dan mekanisme pertanggungjawaban diperlukan agar penilaian tidak dilakukan dengan menyamaratakan seluruh bentuk pelaksanaan pekerjaan.
Ketika ditanya pihak kejaksaan mengenai alasan dirinya diminta memberikan keterangan sebagai ahli, Hasan menjelaskan bahwa dirinya dihubungi secara langsung. Ia juga menyebut permintaan menghadirkan ahli sesuai bidang keahlian dapat dilakukan melalui asosiasi profesi.
Keterangan Hasan dalam persidangan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian perkara. Penilaian terhadap dugaan penyimpangan dana hibah, kualitas pemeriksaan bangunan, serta pertanggungjawaban para pihak selanjutnya bergantung pada keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa majelis hakim.***
