KAP LAWCARE Hadir di Dua Desa Melawi, Perkuat Pemahaman dan Akses Bantuan Hukum

Kesadaran hukum

MELAWI, borneoreview.co – Pemahaman hukum dan akses terhadap pendampingan masih menjadi hal penting bagi masyarakat pedesaan. Untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, KAP Law Firm menggelar program KAP LAWCARE di Desa Loka Jaya dan Desa Tanjung Beringin Raya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026).

Mengusung tema “Hukum Dekat, Masyarakat Kuat”, kegiatan tersebut memberikan edukasi mengenai dasar-dasar hukum pidana dan perdata, sekaligus memperkenalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok kurang mampu.

Managing Partner KAP Law Firm, Advokat Khairul Atma, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, termasuk mengenali hak dan kewajiban serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

“Kesadaran hukum perlu dibangun mulai dari lingkungan masyarakat desa. Masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya, mengetahui konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, serta tidak ragu mencari informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Khairul.

Menurutnya, edukasi hukum tidak cukup hanya memperkenalkan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga perlu memahami cara menyikapi persoalan secara tepat agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam sesi diskusi. Sejumlah pertanyaan disampaikan terkait persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memahami aspek hukum dari berbagai persoalan, termasuk prosedur penyelesaian masalah dan pentingnya menghormati hak setiap pihak.

Khairul menilai pemerintah desa dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga hubungan sosial yang harmonis.

Ketika terjadi perselisihan, komunikasi dan musyawarah dapat menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian. Namun, pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.

“Pemerintah desa dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam membantu menciptakan suasana yang kondusif. Ketika muncul persoalan di tengah masyarakat, komunikasi dan musyawarah dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang baik, selama persoalan tersebut memungkinkan diselesaikan dengan cara demikian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman mengenai hukum pidana dan perdata, KAP LAWCARE juga memperkenalkan pentingnya akses terhadap bantuan hukum. Informasi ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan.

Khairul mengatakan, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk memperoleh informasi mengenai hak-haknya serta bantuan hukum yang tersedia.

“Setiap masyarakat perlu mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi masalah hukum. Keterbatasan ekonomi seharusnya tidak menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum yang dibutuhkan. Karena itu, akses terhadap bantuan hukum perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Melalui program tersebut, KAP Law Firm berharap masyarakat Desa Loka Jaya dan Desa Tanjung Beringin Raya semakin memahami pentingnya menaati aturan, menghormati hak orang lain, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tepat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperluas jangkauan edukasi hukum di wilayah pedesaan. Pengetahuan mengenai hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan semangat “Hukum Dekat, Masyarakat Kuat”, KAP LAWCARE diharapkan dapat terus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum, memperkenalkan akses bantuan hukum, dan memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta berkeadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *