JAKARTA, borneoreview.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras dugaan aksi teror yang menimpa media anggota AMSI, Floresa.co. Teror tersebut berupa pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah ke kantor redaksi Floresa.co di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“AMSI mengecam segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap media dan jurnalis. Tindakan seperti ini merupakan upaya menekan kebebasan pers dan menciptakan ketakutan agar media tidak menjalankan fungsi jurnalistiknya secara kritis dan independen,” kata Wahyu Dhyatmika.
Menurut Wahyu, dugaan teror berupa pengiriman kepala ayam dan telur ke kantor redaksi Floresa.co tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Simbol-simbol tersebut mengandung pesan intimidatif yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis dan pekerja media.
“Teror semacam ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers. Tujuannya jelas, yakni menekan secara psikologis agar media dan jurnalis mengurangi sikap kritis terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
AMSI menegaskan bahwa Floresa.co merupakan perusahaan pers yang sah dan anggota AMSI. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Floresa.co tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta berbagai regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditetapkan Dewan Pers.
Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Penggunaan cara-cara intimidatif dan teror justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
AMSI juga mencatat adanya rangkaian peristiwa yang patut menjadi perhatian. Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri. Orang tersebut meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.
“Fakta bahwa sebelumnya ada permintaan penurunan konten, lalu disusul dengan dugaan teror ke kantor redaksi Floresa.co, tentu perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Wahyu.
AMSI mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap pelaku maupun motif di balik dugaan teror tersebut.
Lebih jauh, AMSI mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik merupakan fungsi pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” ujar Wahyu.
AMSI menyatakan solidaritas kepada seluruh jajaran redaksi Floresa.co dan berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berani, serta berpegang teguh pada etika dan hukum yang berlaku.***
