Api Gambut, Sawit dan Jalan Pintas: Satu Tersangka, Banyak Pertanyaan

Karhutla Riau

PELALAWAN, borneoreview.co – Api memang mulai padam. Namun, pertanyaan besar belum ikut menghilang.

Saat ratusan personel gabungan bertarung melawan bara di lahan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Riau, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menelusuri jejak penyebab kebakaran.

Penyelidikan berujung pada penangkapan pria berinisial S, terduga pelaku pembakaran kawasan hutan.

Perkara tersebut bukan sekadar penangkapan satu orang. Kasus ini kembali memperlihatkan siklus tahunan kebakaran hutan api muncul, petugas berjibaku memadamkan, pelaku ditangkap, lalu musim kemarau berikutnya menghadirkan cerita serupa.

Titik panas pertama terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026. Informasi itu menggerakkan tim menuju Dusun Kayu Ara.

Di lapangan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kebakaran, serta menelusuri penguasaan lahan. Hasil penyelidikan mengarah kepada S.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat menjelaskan, “Tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi terbakar berada di kawasan hutan.”

Keterangan tersebut menjadi titik penting penyidikan karena status kawasan menentukan konsekuensi hukum sekaligus menunjukkan bahwa pembukaan lahan tidak berlangsung pada area budidaya biasa.

Alasan Ekonomi Lemah

Pemeriksaan mengungkap lahan mulai dibuka sejak Mei 2026. Semak dibersihkan memakai tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.

Tahap berikutnya diduga dilakukan melalui pembakaran agar biaya pembukaan lahan menjadi lebih murah serta lebih cepat dibanding metode mekanis.

Penyidik menyebut lahan tersebut direncanakan menjadi kebun kelapa sawit, bahkan akan dipasarkan kepada pihak lain.

Fakta tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar. Kebakaran hutan bukan semata persoalan kelalaian.

Dalam banyak kasus, api berubah menjadi instrumen ekonomi karena dianggap mampu memangkas biaya produksi. Keuntungan berada di tangan pelaku, sedangkan kerugian ditanggung masyarakat luas.

Klaim Operasi Pemadaman

Pada saat penyidik bekerja mengumpulkan bukti, operasi pemadaman berlangsung tanpa henti.

Personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, serta masyarakat berjibaku memutus rambatan api.

Medan gambut memperumit pekerjaan karena bara bergerak di bawah permukaan tanah sehingga titik api kerap muncul kembali meski bagian atas terlihat padam.

Setiap jam operasi berarti tambahan biaya, tenaga, logistik, serta risiko keselamatan petugas.

Ironinya, seluruh pengorbanan tersebut sering kali berawal dari tindakan yang membutuhkan waktu jauh lebih singkat dibanding proses pemadaman.

Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Namun penyidikan belum selesai. Polisi masih mendalami luas kawasan terdampak, status lahan, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam rangkaian pembukaan lahan tersebut.

Langkah tersebut menjadi krusial. Kasus kebakaran hutan acap kali memiliki rantai aktivitas lebih panjang daripada pelaku lapangan.

Penelusuran terhadap aliran kepentingan, hubungan penguasaan lahan, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada lapisan paling bawah.

Kebakaran hutan selalu meninggalkan jejak lebih panjang dibanding kobaran api.

Asap mengganggu kesehatan masyarakat. Ekosistem gambut kehilangan daya dukung. Satwa liar kehilangan habitat.

Aktivitas ekonomi melambat. Negara menggelontorkan anggaran besar untuk operasi darat maupun udara.

Kerugian tersebut tidak pernah sebanding dengan keuntungan ekonomi hasil pembukaan lahan secara ilegal.

Di sisi lain, kasus Kerumutan memperlihatkan tantangan lama dalam pengelolaan kawasan rawan kebakaran.

Deteksi dini memang mampu menemukan titik panas, tetapi pencegahan tetap menjadi pekerjaan rumah paling berat apabila praktik pembukaan lahan memakai api masih dianggap jalan pintas.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan hidup serta melindungi masyarakat.

Meski demikian, satu penangkapan belum otomatis memutus mata rantai kebakaran hutan.

Ukuran keberhasilan tidak berhenti pada jumlah tersangka, melainkan sejauh mana penyidikan mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, memastikan seluruh pihak bertanggung jawab diproses sesuai hukum, serta menghadirkan efek jera.

Sebab dalam setiap musim kemarau, api hampir selalu menyisakan pertanyaan yang sama apakah negara sedang memadamkan kebakaran, atau terus mengejar dampak dari persoalan yang belum pernah benar-benar diselesaikan?

Hingga kini Polres Pelalawan menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penyelidikan mengungkap dugaan pembukaan lahan memakai api demi perkebunan sawit. Kasus ini membuka kembali persoalan klasik lemahnya pencegahan, mahalnya biaya pemadaman, serta ancaman kerusakan lingkungan.

Dukung penegakan hukum berbasis bukti. Laporkan dugaan pembakaran hutan kepada aparat berwenang, serta dorong pengawasan kawasan rawan karhutla.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *