SERANG, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Serang membentuk Tim Satuan Tugas, Satgas Pertambangan untuk mengawasi tambang ilegal maupun legal yang telah habis masa izinnya.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, pembentukan tim bertujuan memperketat pengawasan aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Serang.
Satgas terdiri dari unsur lintas instansi (Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dishub). Mereka bertugas memetakan dan mendata aktivitas tambang.
Beberapa wilayah di Kabupaten Serang menjadi fokus pengawasan karena maraknya aduan masyarakat, meliputi Kecamatan Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara, dan Pulo Ampe
“Atas arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah terkait pengawasan pertambangan khususnya tambang ilegal. Bupati berharap kita membentuk Satgas dan sudah bisa action cepat,” kata Zaldi Dhuhana.
Zaldi menjelaskan, Satgas Pertambangan hanya akan melakukan pengawasan aktivitas tambang khususnya di wilayah Kabupaten Serang. Penindakan dan kewenangan penerbitan izin berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Intinya kami hanya bersifat pengawasan terhadap tambang-tambang yang khususnya ilegal. Juga tambang-tambang yang izinnya sudah mati. Misalnya kemarin kan ramai tambang di Kecamatan Pabuaran, Ciomas dan Mancak,” ujarnya.
Pemkab Serang melalui Satgas Pertambangan akan membuat laporan kepada pihak Provinsi Banten terutama Dinas ESDM untuk melakukan tindak lanjut.
“Karena untuk tambang-tambang yang sudah tidak berizin itu kewenangan penutupannya ada di Pemprov Banten. Jadi saat ini sudah ada Satgas. Tinggal nanti pengesahan dari Bupati.”
Zaldi memastikan Tim Satgas Pertambangan akan langsung bekerja mengawasi aktivitas tambang di Kecamatan Pabuaran, Jawilan, Bojonegara, Pulo Ampel, dan Mancak.
“Dibagi tim. Sehingga nanti bisa langsung bekerja secara simultan dan langsung mendapatkan data cepat. Terutama terkait tambang-tambang yang ilegal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten menutup tambang galian C ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Penutupan menyusul inspeksi mendadak oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Dinas ESDM Banten juga melayangkan teguran keras kepada PT Yamika, pengelola tambang galian C di Kecamatan Pulo Ampel.
Perusahaan melanggar batas jarak aman, sehingga aktivitas tambang mendekati permukiman dan pemakaman umum.***
