Tambang Rakyat Kalimantan Timur Didorong Legal, Tambang Ilegal Masih Menganga!

Tambang Batu Bara

SAMARINDA, borneoreview.co – Di sejumlah sudut Kalimantan Timur, tanah belum selesai digali, tetapi persoalan hukumnya sudah lebih dulu menumpuk.

Aktivitas tambang rakyat berjalan di tengah kebutuhan ekonomi, sementara izin belum kunjung memberi kepastian.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini mencoba membuka pintu legalisasi. Namun, di balik pintu itu, aparat penegak hukum tetap berdiri untuk menghadapi aktivitas tambang tanpa izin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyebut aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin masih ditemukan di beberapa daerah.

Di Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat, hingga Tabang menjadi lokasi dengan aktivitas cukup marak.

Bambang Arwanto bilang, masyarakat di sejumlah lokasi telah meminta percepatan proses Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Permintaan tersebut memperlihatkan satu persoalan klasik: kegiatan ekonomi sudah bergerak, sedangkan administrasi tertinggal beberapa langkah.

Asa Hukum Tambang

Bambang Arwanto menilai penertiban semata tidak cukup. Pemerintah perlu menyediakan jalur legal bagi masyarakat pemegang aktivitas tambang rakyat serta memenuhi seluruh persyaratan.

“Tambang-tambang rakyat ini ada beberapa yang marak, seperti di Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Tabang,” kata Bambang Arwanto.

Dia juga mendorong masyarakat masuk melalui mekanisme perizinan. Dengan status hukum lebih jelas, pemerintah daerah memiliki dasar pembinaan serta pengawasan secara terukur.

Logikanya sederhana, aktivitas tanpa izin sulit dibina secara resmi. Setelah legal, pemerintah memiliki ruang lebih kuat untuk mengarahkan pengelolaan sesuai ketentuan.

Namun, legalisasi bukan karpet merah bagi semua lubang tambang. Percepatan IPR tetap membutuhkan pemeriksaan, pemenuhan persyaratan, serta proses administratif.

Tidak setiap aktivitas pertambangan rakyat otomatis memperoleh izin hanya karena pemerintah membuka jalur legal.

Di titik inilah pemerintah menghadapi pekerjaan rumit. Negara diminta hadir bukan sekadar membawa penertiban, melainkan menyediakan kepastian hukum bagi warga.

Ada Lahan Rakyat

Bambang Arwanto berdalih asalan, kewenangan penindakan terhadap tambang tanpa izin berada pada aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah lebih berperan dalam pembinaan serta membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan.

“Kalau memang ada yang bisa kita percepat dari sisi pembinaan dan perizinannya, itu yang kita lakukan. Untuk tindakan terhadap yang melanggar, tentu kewenangannya ada pada aparat penegak hukum,” kata Bambang Arwanto.

Pernyataan itu sekaligus mempertegas batas kerja pemerintah daerah. Dinas ESDM bukan lembaga penindak seluruh tambang ilegal.

Ketika aktivitas sudah masuk wilayah pelanggaran hukum, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.

Masalahnya, garis batas antara kebutuhan ekonomi dan pelanggaran hukum tidak selalu setegas peta administrasi.

Bagi warga, tambang dapat berarti penghasilan, modal keluarga, serta cara bertahan hidup.

Bagi negara, aktivitas tanpa izin berarti persoalan kepatuhan hukum, pengawasan, keselamatan, dan tata kelola sumber daya alam.

Tata Kelola Tambang

Dorongan mempercepat IPR menjadi bagian dari penataan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB di Kalimantan Timur.

Pemerintah ingin aktivitas pertambangan rakyat memiliki status hukum lebih jelas sehingga keberadaannya dapat dipetakan, dibina, serta diawasi.

Di sisi lain, legalitas harus membawa konsekuensi. Setelah izin diberikan, pengelolaan tidak boleh kembali berjalan sesuka hati.

Pemerintah tetap wajib memastikan ketentuan teknis, administratif, keselamatan, serta aspek lain sesuai regulasi dipenuhi.

Dengan demikian, percepatan izin bukan berarti mempercepat pemberian izin secara serampangan.

Ada dua jalur mesti berjalan bersamaan. Aktivitas tanpa izin ditangani melalui mekanisme penegakan hukum.

Masyarakat pemilik aktivitas tambang serta memenuhi ketentuan diberi kesempatan menempuh jalur IPR.

Di antara dua jalur itu, pemerintah dituntut tidak berhenti pada janji percepatan.

Sebab bagi warga tambang rakyat, kepastian bukan sekadar selembar dokumen. Kepastian berarti mengetahui apakah tanah tempat mereka bekerja memiliki masa depan legal atau justru sewaktu-waktu berubah menjadi perkara hukum.

Kaltim kini berada di persimpangan tersebut. Pemerintah menawarkan pintu legal, sementara tambang ilegal masih menjadi pekerjaan rumah.

Tantangannya bukan sekadar membuka pintu, melainkan memastikan siapa boleh masuk, melalui prosedur apa, serta siapa bertanggung jawab ketika aturan dilanggar.

Jika legalisasi berjalan cepat, transparan, dan selektif, tambang rakyat berpeluang masuk dalam tata kelola resmi. Jika administrasi kembali berjalan lamban, ruang abu-abu berpotensi tetap terbuka.

Tanah tidak pernah membaca surat izin. Namun, negara wajib memastikan setiap aktivitas di atasnya memiliki aturan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *