SAMARINDA, borneoreview.co – Debu-debu beterbangan di jalanan berlumpur Mahakam Ulu Kalimantan Timur. Di kejauhan, dentang linggis beradu batu memecah sunyi hutan Kalimantan.
Sejumlah tangan kasar menggenggam alat sederhana, mengais rezeki dari perut bumi yang kaya raya. Mereka menambang tanpa payung hukum. Tanpa izin. Tanpa masa depan yang pasti.
Di tengah riuh aktivitas itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru memutar haluan. Bukan serbuan aparat yang datang, melainkan janji birokrasi: legalisasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyampaikan kabar itu dengan nada datar khas pejabat.
“Tambang-tambang rakyat ini ada beberapa yang marak, seperti di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Tabang,” ucap Bambang Arwanto ditulis pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kalimat singkat itu menyembunyikan realitas getir: negara terlambat hadir, rakyat sudah terjebak dalam pusaran tambang liar.
Ironi Tanah Kaya
Bumi Etam menyimpan batubara, emas, dan mineral berharga. Namun, di balik gemerlap royalti, tersembunyi kisah warga yang memilih jalur gelap.
Mereka bukan korporasi raksasa, melainkan para pencari hidup yang lelah menunggu kepastian. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dijanjikan tinggal angan.
Bambang juga mengakui, desakan warga agar proses IPR dipercepat semakin nyaring.
“Yang kita dorong adalah bagaimana masyarakat yang memang punya aktivitas pertambangan rakyat itu bisa segera masuk ke jalur perizinan. Jadi jangan sampai masyarakat terus berada di posisi tanpa kepastian,” katanya.
Kalimat itu terdengar mulia. Namun, di lapangan, fakta berbicara lain. Aktivitas tambang rakyat telah berkembang liar bertahun-tahun.
Sungai-sungai keruh, hutan terkoyak, dan warga bertaruh nyawa di lubang-lubang sederhana. Negara datang belakangan dengan tawaran legalisasi yang masih samar.
Menambang di Ujung Risiko
Di Tabang, sebuah kecamatan terpencil di Kutai Kartanegara, warga telah lama menjadikan tambang sebagai nadi kehidupan.
Mereka menggali mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk dijual ke tengkulak. Tanpa izin, mereka hidup dalam bayang-bayang jerat Undang-Undang Minerba.
Bambang menegaskan, Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan menindak. Penambangan tanpa izin adalah ranah aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada yang bisa kita percepat dari sisi pembinaan dan perizinannya, itu yang kita lakukan. Untuk tindakan terhadap yang melanggar, tentu kewenangannya ada pada aparat penegak hukum,” kata dia.
Pernyataan ini membuka tabir ironi. Di satu sisi, pemerintah mengakui maraknya tambang ilegal.
Di sisi lain, mereka memilih berpangku tangan, menyerahkan penindakan kepada polisi dan kejaksaan. Sementara itu, lubang-lubang tambang terus menganga, menelan korban, dan merusak bentang alam.
Jalan Panjang Legalisasi
Dorongan percepatan IPR bukan tanpa syarat. Bambang mengingatkan, tidak semua aktivitas bisa otomatis mendapat izin.
Pemeriksaan administratif dan teknis tetap menjadi gerbang utama. “Artinya, percepatan bukan berarti seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat langsung diberikan izin tanpa melalui proses pemeriksaan,” tegasnya.
Namun, birokrasi sering kali berjalan lambat, sementara warga butuh kepastian hari ini juga.
Mereka telah menunggu bertahun-tahun, berharap secercah pengakuan atas kerja keras mereka.
Legalisasi, jika benar-benar dijalankan, akan menjadi instrumen penataan. Namun, jika sekadar wacana, ini hanya akan menjadi cerita pahit lain dari negeri yang kaya tetapi lalai.
Bagi Kalimantan Timur, persoalan ini ibarat dua mata pisau. Aktivitas ilegal murni harus ditindak tegas.
Namun, warga yang memenuhi syarat harus diberi jalan terang. Sayangnya, di antara dua jalur itu, masih ada ruang abu-abu yang luas.
Ruang tempat rakyat kecil terus menambang dengan cemas, menunggu negara hadir entah dengan izin, atau dengan borgol.
Cerita dari perut bumi Kalimantan ini bukan sekadar angka dan regulasi. Ini tentang manusia, tentang harapan yang tertimbun lumpur, tentang janji legalitas yang tak kunjung tiba.
Saatnya kita melihat lebih dekat, mendengar lebih jernih, dan mendorong negara untuk bertindak lebih adil.
Saksikan liputan mendalam berikutnya hanya di kanal ini. Bagikan kisah ini agar suara mereka tak lagi tenggelam di balik debu tambang.*
Deskripsi//
tetapi penindakan tambang liar justru dilempar ke aparat penegak hukum. Rakyat kecil menggali perut bumi dengan linggis dan risiko mati, sementara negara sibuk menyusun narasi pembinaan.
Tags//
