Benih Sawit Diawasi Ketat, Celah Laporan Jadi Sorotan Keras di Sumatera Utara

Pengawasan benih kelapa sawit

DELI SERDANG, borneoreview.co – Pagi di lahan pembesaran benih kelapa sawit CV Risana Jaya Lestari, Desa Tandukan Raga, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, berjalan tanpa banyak suara.

Barisan bibit berdiri rapi di bawah pengawasan petugas. Di tengah hamparan 13 hektare itu, angka menjadi bahasa paling tegas 109.800 batang sehat, 68 batang mati atau afkir akibat jamur.

Adegan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) bersama Direktorat Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan.

Pemeriksaan bukan sekadar kunjungan administratif. Tim datang untuk menguji kepatuhan produsen terhadap izin, mutu benih, kesehatan tanaman, serta jalur penyaluran.

Ketua Tim Kerja Perizinan dan Investasi Komoditas Pertanian Pusat PVTPP, Dewi Maditya, menyebut pengawasan lintas unit sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaku usaha.

Dia menegaskan izin tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas meja. “Pengawasan bersama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh ketentuan dalam izin diterapkan tertib di lapangan”.

Salah satu izin utama dalam pemeriksaan ialah Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS).

Dokumen itu menjadi pagar administratif agar benih bermutu dan legal tidak bercampur dengan benih tanpa kepastian asal.

PVTPP mengawal tata kelola perizinan pertanian dari pendaftaran, pelepasan, perlindungan, sampai perizinan usaha.

Dalam praktiknya, pengawasan semacam ini menentukan seberapa kuat negara menjaga petani dari risiko benih palsu, mutu rendah, atau distribusi tanpa kendali.

Di lokasi, Direktur CV Risana Jaya Lestari, Sri Suriamin BR Kembaren, menerima tim bersama pengurus serta mitra kerja.

Dia menjelaskan usaha pembesaran benih telah berjalan sejak 2010 dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan sebagai mitra sumber benih resmi.

Mutu Benih Sawit

Pada 2025, CV Risana Jaya Lestari memiliki delapan SP2BKS di sejumlah lokasi kebun. Titik Tanjung Morawa memakai satu SP2BKS dengan luas 13 hektare. Jangkauan distribusinya mencakup seluruh wilayah Sumatera.

Namun, pemeriksaan menemukan selisih kecil antara laporan realisasi penyaluran dan kuota SP2BKS.

Pihak produsen menjelaskan selisih itu muncul akibat keterbatasan stok benih dari sumber produsen kecambah serta penyesuaian varietas.

Di sinilah pengawasan menemukan ruang kritik. Selisih laporan memang tidak otomatis berarti pelanggaran.

Namun, angka berbeda antara kuota dan realisasi tetap membutuhkan pencatatan presisi, sebab benih sawit bukan barang biasa.

Satu kesalahan administrasi dapat bergerak jauh mengikuti rantai distribusi dan akhirnya membebani petani.

Pemeriksaan pada area main nursery mencatat 109.800 batang benih berada dalam kondisi sehat dan normal.

Benih telah melalui sertifikasi serta memakai label resmi. Masa sertifikasi disebut berada pada rentang usia minimal 10 bulan sampai 24 bulan.

Ada pula 68 batang benih afkir atau mati akibat serangan jamur. Seluruhnya dimusnahkan secara akuntabel dengan cara dicincang.

Angka itu kecil dibanding total populasi, tetapi tetap menjadi alarm agar pengelolaan kesehatan tanaman tidak berhenti pada angka kelulusan sertifikasi.

Benih sawit memerlukan disiplin panjang. Dari kecambah, pembesaran, sertifikasi, distribusi, hingga masuk ke kebun petani, setiap tahap membawa konsekuensi ekonomi.

Petani membeli harapan dalam bentuk batang muda; negara menjanjikan kepastian melalui label, sertifikat, dan izin.

Di balik pagar lokasi pekerjaan petugas tampak sederhana memeriksa barisan tanaman mencocokkan dokumen menghitung populasi lalu menandai temuan.

Namun pekerjaan itu menyentuh mata rantai panjang industri sawit benih menjadi titik mula kebun produktif.

Itu ketika asal-usul atau mutunya bermasalah kerugian dapat muncul bertahun-tahun kemudian Bagi produsen izin membawa kewajiban.

Bagi pemerintah izin membawa tanggung jawab pengawasan. Bagi petani label dan sertifikat seharusnya menjadi jaminan bahwa uang mereka tidak ditukar dengan risiko tersembunyi.

Persoalan distribusi pun tidak berhenti pada angka kuota. Setiap perubahan varietas kekurangan stok kecambah atau penyesuaian penyaluran semestinya tercatat secara terbuka.

Transparansi diperlukan agar data produksi distribusi dan kondisi fisik tanaman dapat saling diuji.

Tanpa pencatatan rapi selisih kecil mudah berubah menjadi kabut informasi. Kasus di Tanjung Morawa memperlihatkan wajah pengawasan dari jarak dekat.

Pemerintah menemukan mayoritas benih dalam kondisi sehat tetapi sekaligus mencatat selisih administrasi dan tanaman afkir.

Dua temuan itu tidak boleh dibaca secara hitam-putih Keduanya justru memperlihatkan pentingnya pemeriksaan rutin sebab kepatuhan bukan status permanen.

Ia harus dibuktikan berulang kali melalui dokumen tanaman serta proses distribusi itu.

Untuk petani Sumatera dan sentra sawit lain persoalan ini berujung pada satu kebutuhan kepastian.

Mereka membutuhkan benih resmi sehat sesuai varietas serta dapat ditelusuri sampai sumber benih resmi.

PVTPP bersama Ditjen Perkebunan meminta produsen tertib menyampaikan laporan realisasi penyaluran kepada Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan.

Standar kesehatan serta mutu benih diminta terus dipertahankan sesuai regulasi.

Pemerintah menyatakan pengawasan berkala dan pendampingan intensif akan terus dilakukan. Sasaran akhirnya sederhana benih unggul, sehat, bersertifikat, serta memiliki dasar hukum jelas harus sampai ke tangan petani.

Tetapi angka di atas kertas tidak boleh menjadi akhir cerita. Di balik setiap SP2BKS terdapat lahan, modal, tenaga petani, serta masa depan kebun bertahun-tahun.

Karena itu, pengawasan mesti bekerja bukan hanya saat kamera hadir dan berita ditulis, melainkan setiap kali benih berpindah tangan.

Jika negara serius melindungi produktivitas perkebunan nasional, celah administrasi harus diperlakukan sebagai sinyal, bukan sekadar catatan kaki.
Benih boleh tumbuh pelan, tetapi pengawasan tidak boleh lengah. Petani kelapa sawit dan pelaku usaha perlu memastikan asal benih, sertifikat, label, serta dokumen penyaluran sebelum transaksi.

Jangan biarkan celah administrasi berubah menjadi kerugian panjang di kebun kelapa sawit.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *