DELI SERDANG, borneoreview.co – Debu beterbangan di jalan masuk Desa Tandukan Raga, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Di atas lahan seluas 13 hektar, ribuan batang benih kelapa sawit berdiri tegak lurus bak prajurit hijau tengah menjalani inspeksi mendadak.
Tim pengawas dari Kementerian Pertanian menyusuri bedeng-bedeng pembibitan dengan tatapan tajam, seolah setiap helai daun menyimpan rahasia harus dibongkar.
Rabu pagi itu, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) bersama Direktorat Perbenihan Perkebunan Datang tanpa seremoni. Target mereka CV Risana Jaya Lestari, produsen pembesaran benih kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 2010.
Sri Suriamin BR Kembaren, direktur perusahaan, menyambut rombongan dengan senyum berusaha ditahan tetap ramah, meski di pelupuk matanya terbaca sedikit gundah.
“Kami bermitra langsung dengan PPKS Medan,” ucap Sri, merujuk pada Pusat Penelitian Kelapa Sawit sebagai sumber benih resmi.
Delapan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) ia kantongi untuk tahun 2025.
Di lokasi Tanjung Morawa ini, satu SP2BKS digunakan untuk menjangkau distribusi ke seluruh Sumatera.
Namun, di balik kerapian barisan benih, terselip angka yang berbisik lirih tentang ketidaksesuaian.
Tim pengawas menemukan selisih antara laporan realisasi penyaluran dengan kuota SP2BKS.
Kecil, tapi cukup untuk menyalakan lampu kuning. Sri beralasan, ketersediaan stok benih dari produsen kecambah tak selalu sejalan dengan permintaan pasar.
Ada juga penyesuaian soal varietas yang memaksa angka-angka di atas kertas bergeser kilat.
Selisih Data Tercium
Ketua Tim Kerja Perizinan dan Investasi Komoditas Pertanian Pusat PVTPP, Dewi Maditya, menekankan bahwa pengawasan lintas unit semacam ini adalah instrumen vital untuk mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha.
“Kepatuhan adalah kunci transparansi dan perlindungan konsumen benih,” katanya, dengan nada terdengar seperti pedang bermata dua menegaskan komitmen, sekaligus mengingatkan bahwa toleransi atas kelalaian tidak akan diberikan begitu saja.
Di bagian main nursery, catatan tim pengawas menorehkan angka yang kontras 109.800 batang benih sehat dan normal, sementara 68 batang lainnya mati terserang jamur.
Benih-benih afkir itu dimusnahkan dengan cara dicincang, sebuah eksekusi sunyi di tengah gemuruh dedaunan yang tertiup angin.
Sertifikasi dilakukan pada usia 10 hingga 24 bulan, memastikan hanya benih bermutu, bersertifikat, dan berlabel yang berhak menyandang nama “unggul”.
Pengawasan seperti ini diklaim menjadi benteng terakhir sebelum benih sampai ke tangan petani.
Janji Transparansi Semu
Namun, klaim tanpa pembuktian berkelanjutan hanyalah bunyi gong yang menggema tanpa arah.
Pusat PVTPP mengimbau pelaku usaha untuk tertib melaporkan realisasi penyaluran ke Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan.
Imbauan yang terdengar sopan, tetapi sejatinya adalah peringatan halus di balik senyum birokrasi.
Melalui pengawasan berkala, kementerian berjanji menjaga transparansi. Namun, di lapangan, selisih data tetap menjadi lubang kecil yang bisa merobek kepercayaan publik, jika tidak segera dijahit.
CV Risana Jaya Lestari hanyalah satu dari puluhan, mungkin ratusan, produsen benih yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Jika satu titik saja menyimpan selisih, berapa banyak titik lain yang belum tersentuh?
Pertanyaan itu menggantung di udara, sepanas matahari Deli Serdang yang terus memanggang kebun-kebun benih.
Petani kelapa sawit di seluruh Sumatera menunggu, bukan sekadar klaim pengawasan, melainkan kepastian bahwa setiap benih yang mereka tanam adalah awal dari panen jujur.***
