Bupati Kubu Raya Minta Tonase Angkutan Sawit Dibatasi

Angkutan sawit

PONTIANAK, borneoreview.co – Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta tonase kendaraan angkutan hasil perkebunan sawit di Kecamatan Kubu, Kalimantan Barat, dibatasi untuk mencegah kerusakan jalan yang dibangun menggunakan anggaran senilai Rp30 miliar.

“Kita sudah menghabiskan lebih dari Rp30 miliar untuk ruas jalan ini. Karena itu, saya minta tonase kendaraan dibatasi. Kita tidak melarang masyarakat mengangkut hasil kebun atau sawit, tetapi harus ada pembatasan supaya jalan yang sudah dibangun tidak cepat hancur,” kata Sujiwo saat meninjau progres pembangunan jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kubu, Jumat (16/11/2026).

Ia mengatakan pembatasan muatan diperlukan agar infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Sujiwo, anggaran pembangunan ruas jalan tersebut bersumber dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan APBD Kabupaten Kubu Raya. Besarnya anggaran yang telah dialokasikan harus diimbangi dengan pengawasan penggunaan jalan dan pemeliharaan yang memadai.

Ia menegaskan aktivitas pengangkutan hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit, tetap diperbolehkan selama memperhatikan kapasitas jalan dan tidak mengangkut muatan secara berlebihan.

Sujiwo mengingatkan kepentingan perusahaan angkutan dan usaha tidak boleh mengesampingkan kebutuhan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut setiap hari. Infrastruktur yang dibiayai dari anggaran publik, menurut dia, harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Kepentingan mereka juga harus kita lindungi. Jangan karena merasa sudah membayar pajak, kemudian kendaraan bisa mengangkut muatan semaunya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan pembatasan tersebut, Sujiwo meminta camat, kepala desa, serta unsur TNI dan Polri berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, guna membahas ketentuan tonase dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Ia menginginkan adanya aturan yang jelas mengenai batas muatan kendaraan sesuai kemampuan jalan dan karakteristik kendaraan yang melintas. Pembahasan bersama diperlukan agar pengaturan tersebut dapat diterapkan tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.

Sujiwo menegaskan kebijakan pembatasan tonase bukan bertujuan melarang aktivitas usaha perkebunan, melainkan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan upaya menjaga kualitas infrastruktur.

“Silakan mengangkut hasil kebun, tetapi tonasenya harus dibatasi. Mari kita diskusikan bersama dan cari solusi yang adil. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan biaya besar justru cepat rusak karena tidak ada pengendalian muatan,” katanya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *