JAKARTA, borneoreview.co – Langit hukum tampak cerah. Namun di bawah tanah, kilau emas mengendap dalam senyap. Tak berisik. Tak gaduh. Tapi nilainya mengguncang nalar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali membuka tirai lama. Tirai berdebu berlapis transaksi mencurigakan.
Dari balik lembar dokumen, dari angka-angka dingin, muncul kisah panjang tentang emas, uang, serta jejak tambang ilegal.
Kamis siang itu, penggeledahan berjalan tanpa banyak suara. Surabaya dan Sidoarjo menjadi panggung.
Tiga perusahaan berdiri dalam sorotan PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, serta PT Suka Jadi Logam.
Nama terdengar formal. Aktivitas tampak legal. Namun dugaan mengarah ke jalur lain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengeklaim temuan awal.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Emas Tanpa Izin
Emas selalu punya dua wajah. Satu berkilau di etalase. Satu lagi bersembunyi dalam tanah gelap.
Kasus ini mengarah pada aktivitas PETI atau pertambangan emas tanpa izin. Aktivitas lama. Pola lama. Namun skala makin besar.
Rentang waktu 2019 hingga 2025 menjadi catatan penting. Artinya, praktik berjalan bukan sehari dua hari. Ada sistem. Ada alur. Ada pembiaran panjang.
Lokasi tambang tersebar. Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu titik utama. Wilayah kaya sumber daya. Namun kerap menjadi ladang konflik antara hukum dan kebutuhan ekonomi.
Selain itu, Papua Barat turut masuk dalam peta. Wilayah jauh. Pengawasan sulit. Jalur distribusi terbuka.
Di balik aktivitas itu, emas tidak berhenti di lubang tambang. Ia bergerak. Masuk ke rantai berikutnya pemurnian, penjualan, hingga ekspor.
Alur Dana Sunyi
Di sinilah kasus besar ini berubah arah. Bukan lagi soal tambang. Melainkan uang besar.
Data dari PPATK membuka angka mencengangkan. Nilai transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal mencapai Rp 25,8 triliun.
Angka tidak berisik. Namun daya rusaknya besar. Transaksi berjalan rapi. Sebagian melalui perusahaan pemurnian. Sebagian melalui eksportir. Alur tampak sah. Namun sumber dipertanyakan.
Ini bukan sekadar jual beli. Ini soal pencucian uang. Uang hasil aktivitas ilegal disamarkan.
Dilebur bersama transaksi legal. Lalu mengalir kembali ke sistem ekonomi. Senyap. Sistematis.
Barang Bukti Bicara
Penggeledahan sebelumnya membuka gambaran lebih luas. Februari lalu, lokasi di Nganjuk serta Surabaya disisir.
Hasilnya tidak kecil. Dokumen ditemukan. Invoice. Surat pemesanan. Surat jalan. Semua tampak administratif. Namun tiap lembar menyimpan cerita.
Emas disita. Total mencapai puluhan kilogram. Dalam bentuk perhiasan serta batangan. Nilai ditaksir ratusan miliar rupiah.
Uang tunai pun tidak luput. Lebih dari Rp 7 miliar diamankan. Bahkan ada mata uang asing.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Itu potret aliran dana. Jejak hukum lama tanpa arah jelas.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Beberapa perkara terkait telah diputus pengadilan. Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari menjadi saksi.
Putusan telah inkrah. Artinya, praktik ilegal telah terbukti sebelumnya. Namun rantai belum putus.
Kasus baru menunjukkan pola berulang. Pelaku berganti. Skema tetap sama. Sistem tampak belajar beradaptasi.
Tersangka Tiga Nama
Penyidik menetapkan tiga tersangka. Inisial menjadi identitas awal: TW, BSW, serta DW.
Dua pria. Satu perempuan. Peran belum dijelaskan rinci. Namun posisi mereka diyakini penting dalam alur transaksi.
Penetapan tersangka menjadi titik awal. Bukan akhir. Kasus ini memperlihatkan satu hal utama tambang ilegal bukan lagi aktivitas liar tanpa arah. Ia telah bertransformasi menjadi jaringan ekonomi.
Ada hulu. Ada hilir. Di hulu, penambang bekerja dalam kondisi terbatas. Tanpa izin. Tanpa perlindungan hukum.
Di hilir, perusahaan beroperasi dalam struktur formal. Memiliki dokumen. Memiliki izin usaha.
Di antara keduanya, terdapat celah. Celah inilah dimanfaatkan. Emas dari tambang ilegal masuk ke jalur resmi. Melewati proses pemurnian. Dicampur. Dilabel ulang. Lalu dijual.
Ketika sampai ke pasar, asal-usul menjadi kabur. Inilah inti persoalan. sistem terbuka lebar.
Mengapa praktik ini sulit dihentikan? Jawabannya sederhana. Sistem terbuka. Perdagangan emas tidak selalu mudah dilacak. Bentuk fisik mudah dipindahkan. Nilai tinggi. Volume kecil.
Selain itu, permintaan pasar stabil. Bahkan cenderung meningkat saat kondisi ekonomi tidak pasti.
Artinya, ada insentif besar. Selama permintaan ada, pasokan akan mencari jalan. Peran lembaga.
Dalam kasus ini, peran PPATK menjadi kunci. Analisis transaksi mencurigakan membuka pintu penyidikan. Tanpa data keuangan, alur sulit terungkap.
Kolaborasi antara lembaga menjadi penting. Polisi, analis keuangan, serta laboratorium forensik bekerja bersama.
Bahkan untuk emas seberat 6 kilogram, proses belum selesai. Kadar masih diteliti. Nilai masih dihitung.
Artinya, fakta belum sepenuhnya terungkap. Sunyi, namun nyata. Kasus ini tidak gaduh. Tidak viral. Tidak ramai di media sosial.
Namun dampaknya luas. Tambang ilegal merusak lingkungan. Hutan hilang. Sungai tercemar. Uang hasil aktivitas itu masuk ke sistem ekonomi. Mengganggu persaingan usaha. Mengaburkan batas legal dan ilegal.
Dalam jangka panjang, kepercayaan publik bisa tergerus. Narasi klasik. Cerita ini sebenarnya klasik. Sumber daya alam dieksploitasi. Keuntungan mengalir ke segelintir pihak.
Hukum datang belakangan. Menyisir. Menyita. Menetapkan tersangka. Namun akar masalah sering tetap.
Selama ketimpangan ekonomi ada, selama pengawasan lemah, praktik serupa akan muncul kembali.
Emas tidak pernah salah. Ia hanya benda. Namun manusia memberi makna. Memberi nilai. Sekaligus membuka celah penyimpangan.
Kasus ini menjadi pengingat. Bahwa di balik kilau, selalu ada bayangan. Dalam bayangan itu, hukum bekerja perlahan.
Mengumpulkan bukti. Menyusun cerita. Hingga akhirnya, satu per satu, tabir tersingkap jelas.***
