Emas 6 Kg dan Rp1,4 Miliar Diamankan: Ketika Pabrik Ini Jadi Tempat Mandi Uang Tambang Ilegal

tambang ilegal

JAKARTA, borneoreview.co – Setitik kilau di balik kabut hukum. Surabaya, kota pahlawan yang dingin oleh angin laut, menyimpan cerita lain di balik gemerlap etalase toko emas.

Bukan sekadar transaksi jual beli biasa, tetapi ada aliran sungai uang mengalir deras di bawah tanah.

Sungai itu membawa butiran-butiran emas, bukan dari tambang resmi, melainkan dari lubang-lubang liar menganga di Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Lalu, sungai itu berakhir di tiga perusahaan di Jawa Timur. Tempat-tempat seharusnya menjadi pabrik suci pemurnian logam mulia, justru berubah menjadi tempat mandi uang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja membuka tabir itu.

Pada suatu Kamis yang dingin, 12 Maret lalu, tim penyidik menyambangi tiga perusahaan di Surabaya dan Sidoarjo.

Mereka datang bukan sebagai pembeli, tetapi sebagai penegak hukum yang membawa surat penggeledahan.

Hasilnya? Enam kilogram emas dan uang tunai Rp1,4 miliar disita. Angka itu mungkin terdengar besar, tetapi hanya secuil dari gelombang uang yang telah bertransaksi selama enam tahun terakhir.

Totalnya, kata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp25,8 triliun.

Kisah ini bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cerita tentang bagaimana sistem bisa ditembus, bagaimana logam mulia yang seharusnya menjadi aset berharga negara justru menjadi komoditas gelap.

Kasus ini membuat merenung, bertutur perlahan, mengikuti aliran logika dari lubang tambang liar hingga ke meja-meja perusahaan di Jawa Timur.

Tiga Perusahaan jadi Simpul

Tiga nama menjadi pusat perhatian, PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Ketiganya berlokasi strategis di pusat ekonomi Jawa Timur. Bukan perusahaan kecil. Mereka adalah pemain dalam tata niaga emas nasional.

Namun, di balik izin usaha yang lengkap, ada dugaan kuat bahwa mereka menjadi tempat penampungan emas hasil tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Prosesnya sudah berlangsung lama, bahkan sebelum penggeledahan ini dilakukan. Pada 19-20 Februari lalu, penyidik telah lebih dulu menggeledah sejumlah tempat di Nganjuk dan Surabaya.

Saat itu, barang bukti yang disita jauh lebih banyak: dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, bukti elektronik, emas perhiasan 8,16 kg, emas batangan 51,3 kg senilai sekitar Rp150 miliar, dan uang tunai Rp7,13 miliar.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” ucap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta Selasa (31/3/2026).

Kutipan itu seperti potret kecil dari gunung es yang mulai terlihat ujungnya. Enam kilogram emas yang baru disita itu, menurut jenderal bintang satu itu, masih dalam proses penaksiran.

Laboratorium forensik masih bekerja menentukan kadar dan berat pastinya. Begitu pula dengan bukti elektronik, masih didalami secara saintifik.

PPATK ke Meja Hijau

Kasus ini bermula dari sebuah laporan. Bukan laporan masyarakat biasa, tetapi Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Lembaga yang bertugas melacak transaksi keuangan mencurigakan itu mendeteksi ada aliran dana yang tak wajar dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Perusahaan-perusahaan pemurnian emas diduga kuat membeli emas dari tambang ilegal. Bukan satu atau dua kali, tetapi berulang dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Tambang ilegal itu tersebar di beberapa wilayah. Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi-lokasi lain menjadi sumbernya.

Beberapa kasus tambang ilegal di daerah itu bahkan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Artinya, secara pidana, aktivitas penambangan tanpa izin itu sudah terbukti. Namun, jejak uangnya ternyata masih panjang.

Ia mengalir, berputar, dan berakhir di perusahaan-perusahaan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam industri emas yang bersih.

Modusnya klasik tetapi licin. Transaksi pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dengan kata lain, emas ilegal itu dicuci melalui mekanisme jual beli yang tampak sah.

Dokumen-dokumen dibuat, faktur diterbitkan, dan uang pun berpindah tangan. Namun, di balik itu semua, ada kerugian negara yang tak terhitung.

Ada kerusakan lingkungan akibat tambang liar. Ada ketidakadilan karena tambang resmi patuh pajak harus bersaing dengan tambang ilegal bebas biaya.

Barang Bukti Berkilau

Proses hukum terus berjalan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW.

Ketiganya kini menjadi bagian dari rantai panjang kasus ini. Belum diketahui secara pasti peran masing-masing, tetapi penyidik pasti memiliki bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan tidak hanya emas dan uang tunai. Ada dokumen-dokumen yang menjadi kunci.

Surat pemesanan, surat jalan, invoice, hingga bukti elektronik. Semua itu sedang didalami oleh laboratorium forensik.

Proses saintifik ini penting karena akan menentukan seberapa besar peran masing-masing tersangka dan seberapa dalam aliran uang itu telah terjadi.

Ade Safri Simanjuntak menekankan, bahwa penggeledahan dan penyitaan ini adalah bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal secara menyeluruh.

Bukan hanya penambang liar di hutan yang ditindak, tetapi juga mereka yang menjadi penadah, pemurni, dan pengekspor emas hasil ilegal. Ini adalah pendekatan hulu ke hilir.

Lalu apa dan siapa, tetapi juga mengapa dan bagaimana hingga sebuah sistem bisa rapuh begini?

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah cermin dari lemahnya pengawasan dalam tata niaga komoditas strategis.

Pertama ada masalah tata kelola tambang. Tambang ilegal tumbuh subur karena ada celah hukum dan penegakan hukum yang belum optimal.

Para penambang liar sering kali hanya ditangkap di tingkat lapangan, sementara aktor di baliknya yang membiayai dan memasarkan hasil tambang jarang tersentuh. Kini, Bareskrim mulai menyerang mata rantai hilir. Ini langkah maju.

Kedua ada masalah sistem pelaporan. PPATK telah mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.

Angka fantastis. Namun, pertanyaannya, mengapa transaksi sebesar itu bisa terjadi dalam kurun waktu enam tahun tanpa ada alarm yang berbunyi lebih awal?
Apakah karena keterbatasan wewenang PPATK yang hanya bisa melaporkan, tetapi tidak bisa menindak? Atau karena ada faktor lain seperti koordinasi antarlembaga belum optimal?

Ketiga ada masalah kesadaran industri. Perusahaan pemurnian emas seharusnya menjadi benteng terakhir memastikan emas  masuk ke dalam negeri atau diekspor berasal dari sumber sah.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa benteng itu justru menjadi pintu belakang. Jika perusahaan-perusahaan besar seperti tiga PT di Jawa Timur ini terlibat, lalu bagaimana dengan lain? Apakah ini hanya puncak gunung es?

Keempat ada konsekuensi sosial dan lingkungan. Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan.

Ia juga merusak lingkungan, meracuni sungai dengan merkuri, dan sering kali menimbulkan konflik sosial di masyarakat lokal.

Ketika emas itu akhirnya sampai ke toko-toko dan dipajang di etalase, masyarakat mungkin tidak tahu bahwa di balik kilaunya ada sungai mati dan tanah terkikis.

Menelusuri Alur Logika

Bayangkan sebuah lubang di hutan Pulau Kalimantan bagaian barat. Di lubang itu, puluhan orang bekerja tanpa alat pelindung.

Mereka menggali tanah, menambang emas tanpa izin. Hasilnya dibawa ke penampung gelap, lalu dijual ke perusahaan pemurnian di Surabaya.

Perusahaan itu kemudian memurnikan emas tersebut, mencetaknya menjadi batangan atau perhiasan, lalu menjualnya kembali.

Uangnya mengalir, dibersihkan melalui rekening-rekening korporasi, dan sebagian mungkin kembali ke para penambang ilegal atau aktor di baliknya.

Sementara itu, negara kehilangan pajak, kehilangan royalti, dan kehilangan kendali atas sumber daya alamnya.

Sungai-sungai tercemar, hutan-hutan gundul, dan masyarakat sekitar tambang hidup dalam ketidakpastian. Ini adalah siklus yang terus berulang selama sistem belum diperbaiki.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena emas adalah komoditas global. Harga emas terus naik.

Semakin tinggi harga, semakin besar godaan untuk mengambil jalan pintas. Tambang ilegal pun menjadi industri bayangan menggiurkan.

Para pemainnya tidak hanya penambang kecil, tetapi juga jaringan yang terorganisasi rapi.

Penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim ini memberi secercah harapan. Ada keseriusan untuk menindak hingga ke hilir.

Dengan menyeret perusahaan pemurnian emas dan menetapkan tersangka, diharapkan ada efek jera. Tidak hanya bagi tiga perusahaan itu, tetapi bagi seluruh industri.

Namun, perjalanan masih panjang. Proses hukum harus terus berjalan. Bukti-bukti yang diamankan, emas 6 kg, uang Rp1,4 miliar, dokumen, dan bukti elektronik harus diungkap secara transparan.

Masyarakat berhak tahu sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja aktor di baliknya.

Ade Safri Simanjuntak mengeklaim, “Untuk emas disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara saintifik oleh Laboratorium Forensik Polri.”

Kata-kata itu seperti janji bahwa proses ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Ada pendalaman saintifik, ada kerja ilmiah yang dilakukan.

Kisah ini adalah kisah tentang kilau yang ternyata menyimpan kabut. Tapi di balik kabut itu, ada tim penyidik terus bekerja.

Ada pula PPATK yang terus melacak, dan ada masyarakat yang mulai sadar bahwa emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Akan tetapi, ada kejahatan merugikan banyak pihak. Semoga penegakan hukum ini menjadi awal dari tata niaga emas lebih bersih, lebih adil, dan lebih bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, kilau emas tidak akan berarti apa-apa jika harus dibayar dengan rusaknya bumi dan matinya keadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *