HGU PTPN Disulap Jadi Lahan Tambang Emas Ilegal, Negara Meriang

Tambang Emas

WAY KANAN, borneoreview.co – Hutan karet di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII di Way Kanan berubah wajah.

Bukan karena panen getah, melainkan karena lubang-lubang menganga bekas galian tambang emas ilegal yang beroperasi selama 1,5 tahun.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya bergerak senyap. Dalam penggerebekan sejak Minggu (8/3/2026), tujuh dari sebelas titik yang terindikasi jadi lokasi penambangan tanpa izin (peti) itu disegel paksa.

Hasilnya mencengangkan potensi kerugian negara ditaksir tembus Rp 1,3 triliun. Bukan angka main-main tentunya.

Aktivitas ilegal ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Sebagian besar areal tambang berada di kawasan aliran Sungai Betih hingga Jalan Lintas Sumatera yang merupakan wilayah konsesi PTPN.

Total lahan yang digarap secara liar mencapai 200 hektare. Polisi menyita puluhan alat berat dari lokasi, antara lain 41 unit ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jeriken solar, serta belasan kendaraan operasional.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Polda Lampung bongkar praktik tambang emas ilegal yang bikin geleng-geleng kepala.

Bukan main, dari 24 orang yang diamankan, 14 diantaranya sudah resmi jadi tersangka! Sisanya? Masih diperas keterangannya, eh, diperiksa intensif.

Hitungannya Bikin Jantungan

Tim penyidik sampai bersiul melihat skala operasinya. Dengan ratusan mesin penggilingan batu, mereka disebut-sebut mampu memproduksi 1.575 gram emas per hari.

Kalau dikalkulasi dengan 26 hari kerja, pendapatan kotornya mencapai Rp 73,7 Miliar per bulan! Angka yang bikin para pejabat dan pengusaha properti iri berat.

Parahnya lagi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 Triliun selama 1,5 tahun terakhir. Itu baru potensi pajak dan royalti yang lenyap, belum biaya buat nyihin alam!

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, buka suara dengan nada gregetan.

Pasalnya, perkara tambang ini tidak cuma bobol uang negara, tapi juga meracuni lingkungan alam sekitar.

Mereka diduga menggunakan merkuri dan sianida untuk ekstraksi emas. Air sungai dan tanah perkebunan di sekitarnya terancam jadi limun beracun.

“Kami akan koordinasi dengan Kementerian LHK dan ESDM buat ngitung kerugian negara dari kerusakan lahan ini!” tegasnya dalam konferensi pers.

Ancaman pencemaran merkuri bikin ekosistem sungai bisa kolaps dan kesehatan warga terancam.

Pemodal Besar Diburu

PT PTPN tidak bisa ngeles! Polda Lampung tidak main-main. Mereka sekarang memburu para pemodal alias investor gelap yang menjadi otak di balik operasi raksasa ini.

Manajemen PTPN I Regional VII juga bakal ikut diperiksa. Wajar, masa lahan HGU seluas itu dipenuhi mesin tambang selama 1,5 tahun, pihak kebon bilang nggak tahu? Alibi klasik bakal dihajar habis-habisan!

“Kami peringatkan, jika ada aktivitas serupa, tindak tegas akan diambil!” ancam Kapolda Lampung itu.

Para tersangka kini dijerat dengan UU Minerba, terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Semoga ini jadi pelajaran, kalau cari cuan jangan sampai alam dan negara ikut celaka.

Di Atas Lahan Negara

Ada ironi yang menganga di Way Kanan, lebih dalam dari lubang galian tambang itu sendiri.

Di atas lahan seharusnya bernafaskan getah karet untuk negara, justru berpesta pora mesin-mesin berat penyedot emas selama 18 bulan.

Waktu yang cukup lama bagi seekor gajah untuk hamil dan melahirkan, namun bagi aparat penegak hukum, tampaknya butuh kehamilan yang lebih panjang untuk melihat tambang seluas 200 hektare.

Cerita ini bukan sekadar tentang angka Rp 1,3 triliun yang melayang. Lebih dari itu, ini adalah narasi tentang bagaimana sebuah wilayah tepatnya di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Itu bertransformasi menjadi republik kecil penggali kekayaan. Tujuh titik lokasi, puluhan ekskavator, ratusan mesin dompleng.

Semuanya bekerja dalam simfoni sunyi yang ternyata terdengar sangat bising bagi telinga hukum.

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf bicara soal koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM.

Bukan hanya untuk menghitung rupiah yang hilang, tetapi juga air mata lingkungan tumpah.

Sungai Betih yang membelah wilayah PTPN itu kini mungkin tak hanya mengalirkan air, tetapi juga racun merkuri dan sianida.

Racun yang tak pandang bulu bisa membunuh ikan hari ini, atau meracuni anak cucu 20 tahun mendatang.

Lalu, siapa dalang di balik layar? Polisi menyebut akan mengusut pemodal. Sebab, mustahil belasan tersangka kebanyakan operator alat berat itu bermodal nekat tanpa sokongan dana raksasa.

Seperti drama kolosal, para figuran di lubang tambang hanya menjalankan skenario besar yang ditulis oleh sutradara berdompet tebal.

PTPN I Regional VII pun tak luput dari sorotan. Sebagai pemegang HGU, apakah mereka tuli akan deru mesin di lahannya sendiri selama 1,5 tahun?

Ataukah ini kasus klasik “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui” di mana getah karet tak lagi menguntungkan, maka biarkan emas bicara, meski dengan bisikan ilegal?

Kini, dengan 14 tersangka dan ancaman lima tahun penjara. Akankah ini menjadi akhir dari opera tambang, atau hanya sekadar jeda iklan sebelum babak berikutnya dimulai di lokasi lain?

Sementara itu, di lubang-lubang bekas galian, air mulai menggenang. Genangan kelak menjadi saksi bisu.

Bahwa pernah ada manusia yang begitu rakus, hingga rela menukar masa depan dengan segenggam emas hari ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *