Tambang Emas Gelap Way Kanan Terbongkar, Rp1,3 T Hilang Senyap

Tambang

WAY KANAN, borneoreview.co – Kabut pagi belum sepenuhnya hilang saat aparat bergerak menuju tepian Sungai Betih, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Deru mesin ekskavator berhenti mendadak. Tanah berlumpur masih menyimpan bekas kerak emas.

Di lokasi inilah aparat Polda Lampung mengakhiri aktivitas tambang emas ilegal beroperasi sekitar satu setengah tahun.

Aktivitas berlangsung dalam areal Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara I Regional VII.

Angka kerugian membuat publik terdiam. Perkiraan sementara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Operasi penertiban berlangsung Minggu, 8 Maret 2026. Aparat menemukan tujuh titik tambang aktif dari sebelas lokasi penyelidikan awal.

Wilayah aktivitas tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Lokasi terpadat berada dekat Jalan Lintas Sumatera, terutama kawasan Sungai Betih. Tanah perkebunan berubah menjadi lubang besar. Lumpur pekat menandai jejak pengerukan.

Produksi Emas Harian

Penyelidikan mengungkap skala produksi mengejutkan. Ratusan mesin bekerja setiap hari.

Estimasi produksi emas ditaksir mencapai 1.575 gram per hari! Dengan 26 hari kerja sebulan, potensi pendapatan bisa tembus Rp73,7 miliar per bulan.

Angka tersebut menggambarkan betapa besar arus uang berputar di balik aktivitas tanpa izin tersebut.

Selama satu setengah tahun operasi, luas area tambang mencapai sekitar 200 hektare. Tanah perkebunan berubah menjadi kubangan lumpur. Sungai mengalir keruh.

Penggerebekan menghasilkan banyak barang bukti. Polisi mengamankan 41 unit ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jeriken solar dan belasan kendaraan operasional.

Sebanyak 24 orang ditangkap. Empat belas orang telah berstatus tersangka. Sepuluh lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Kasus ini memperlihatkan operasi pertambangan berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti.

Ancaman Lingkungan Berat

Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menyampaikan kekhawatiran besar terkait dampak lingkungan.

Jenderal bintang dua itu gregetan! Tambang ilegal pakai merkuri dan sianida bikin lingkungan hancur, air sungai dan tanah perkebunan terancam.

Kini koordinasi dengan Kementerian LHK dan ESDM untuk hitung kerugian negara. Ancaman tegas.

“Kalau ketemu lagi, tindak hukum keras,” katanya. Semoga saja bukan cuma wacana biar viral saja.

Penyidik masih mendalami aliran modal. Polisi berencana memeriksa pihak perusahaan pemegang HGU lahan.

Para tersangka dijerat aturan Undang‑Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Kasus Way Kanan membuka tabir klasik dunia tambang ilegal. Operasi skala besar berjalan lama tanpa sorotan berarti.

Produksi emas harian menunjukkan sistem kerja terorganisasi. Mesin ratusan unit menandakan keberadaan jaringan modal kuat.

Siapa penggerak utama di balik tambang tersebut. Penindakan terhadap pekerja lapangan menjadi langkah awal.

Namun pengungkapan pemodal menjadi kunci untuk memutus rantai aktivitas serupa. Tanah perkebunan rusak dapat pulih bertahun tahun. Sungai tercemar membutuhkan pemulihan panjang.

Tambang ilegal mungkin berhenti hari ini. Namun kisah tentang emas, tanah rusak, serta kerugian negara masih menyisakan banyak halaman belum selesai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *