Dishub Pontianak Batasi Antrean Solar Subsidi di Badan Jalan

Antrean kendaraan

PONTIANAK, borneoreview.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat membatasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan mengantre solar bersubsidi di badan jalan guna mengurai kemacetan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Surat edaran ini terbit berkenaan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan-jalan. Kami kemudian berkoordinasi dengan Pertamina, asosiasi, serta pemilik SPBU untuk mengatasi antrean yang selama ini terjadi di Kota Pontianak,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani saat sosialisasi Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 di Pontianak, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar pada 14 September 2026 dan mengatur ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.

Rendrayani mengatakan pengaturan teknis antrean dikembalikan kepada masing-masing SPBU dengan pengawasan dari Pertamina, sedangkan kendaraan yang mengantre di luar SPBU akan dibatasi dan diarahkan melalui marka serta rambu khusus.

“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 mobil yang boleh berada di luar atau di badan jalan di depan SPBU. Untuk di Imam Bonjol diatur sendiri oleh SPBU dan saat ini mereka sudah mengatur hanya delapan mobil per setengah jam,” ujarnya.

Ia menegaskan antrean kendaraan tidak diperbolehkan memanjang di badan jalan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas, termasuk di kawasan Jalan Komyos Sudarso dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait mengenai sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan antrean.

Selain pengaturan jumlah kendaraan, Dishub bersama asosiasi juga menyiapkan pemasangan stiker pada kendaraan yang memuat identitas pemilik dan kontak yang dapat dihubungi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas menghubungi pemilik kendaraan apabila kendaraan terparkir di badan jalan dalam waktu lama.

Sementara itu, Sales Branch Manager Kalbar 1 Fuel Irsan Firdaus Ghasani mengatakan pembelian BBM bersubsidi telah menerapkan sistem QR Code melalui Program Subsidi Tepat Pertamina.

Menurut dia, kendaraan yang hendak membeli BBM subsidi harus melakukan pendataan melalui platform Subsidi Tepat untuk memperoleh QR Code sebagai salah satu syarat pembelian.

Irsan menyebut ketersediaan stok BBM saat ini aman, namun terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi sehingga terjadi perpindahan konsumen. Harga Biosolar yang disebutnya Rp6.800 per liter, sedangkan Dexlite berada di kisaran Rp25.000 per liter.

“Disparitas harga tersebut menyebabkan adanya shifting atau perpindahan konsumen yang sebelumnya membeli BBM nonsubsidi menjadi membeli BBM subsidi. Itu salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan permintaan untuk pembelian BBM subsidi,” katanya.

Untuk memperlancar pasokan, Irsan mengatakan pengiriman BBM ke SPBU mulai dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dari Depot Pertamina Siantan dan SPBU wajib menerima pasokan tersebut.

Selain itu, kendaraan pengangkut solar bersubsidi maksimal roda 10 dengan kapasitas 16 kiloliter atau 16.000 liter diperbolehkan melintasi Jembatan Duplikat Kapuas I sehingga waktu pengiriman dapat dipangkas hingga sekitar delapan jam.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *