DPPPA Kutai Timur Dorong Perusahaan Sawit Jamin Hak Pekerja Perempuan

Perempuan pekerja sawit.

SANGATTA, borneoreview.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit memperkuat praktik kerja layak bagi perempuan.

Pendekatan ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan manusiawi. Sekaligus memberikan kesempatan kerja yang setara terhadap pekerja laki-laki dan perempuan.

Kebijakan ketenagakerjaan yang responsif gender perlu mengakui bahwa pekerja laki-laki dan perempuan memiliki kebutuhan dasar dan kondisi yang berbeda. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi perempuan yang bekerja di sektor perkebunan sawit.

Analis kebijakan DPPPA Kutai Timur, Femmy Macawalang mengatakan, pemerintah daerah sudah memiliki landasan kebijakan terkait isu gender dan terus memperkuat pelaksanaan melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Femmy, kebijakan responsif gender tidak semata-mata berarti memberikan perlakuan yang berbeda terhadap perempuan. Aspek fasilitas tempat kerja, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi harus mempertimbangkan kebutuhan laki-laki, perempuan, anak-anak, serta pekerja penyandang disabilitas.

Beberapa isu yang disoroti antara lain fasilitas tempat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas cuti, termasuk ketentuan yang relevan bagi pekerja perempuan. Ketersediaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman juga menjadi pokok pembahasan.

DPPPA Kutai Timur juga menyoroti hak-hak reproduksi sebagai bagian dari perlindungan pekerja perempuan. Termasuk hak cuti melahirkan dan cuti haid.

Pekerja laki-laki juga perlu diberi kesempatan untuk memenuhi tanggung jawab keluarga, termasuk mendampingi istri saat sakit atau menjalani proses persalinan.

DPPPA Kutai Timur mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membentuk komite gender sebagai bagian dari upaya pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Komite ini diharapkan berfungsi sebagai mekanisme internal untuk memantau kebijakan yang responsif gender serta memastikan bahwa aspirasi atau keluhan pekerja ditangani dengan tepat. Perusahaan yang belum memiliki komite semacam itu didorong untuk segera membentuknya.

Femmy menegaskan bahwa penilaian terhadap praktik responsif gender tidak boleh dilakukan secara terpisah. Isu ketenagakerjaan perlu dipertimbangkan bersamaan dengan sektor pendidikan, kesehatan, koperasi, perlindungan anak, dan sektor-sektor terkait lainnya.

Pendekatan lintas sektor ini bertujuan menjadikan perlindungan pekerja lebih komprehensif, alih-alih hanya membatasi kebijakan terkait gender pada lingkup tempat kerja semata.

DPPPA Kutai Timur berharap perusahaan yang telah memiliki komite gender terus memperkuat peran komite tersebut. Sementara perusahaan yang belum membentuk komite gender dapat mulai membentuk mekanisme yang diperlukan untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, setara, dan bebas diskriminasi bagi pekerja perkebunan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *