DPR RI Beri Sinyal Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas

Sumur eksplorasi minyak dan gas.

JAKARTA, borneoreview.co – Komisi XII DPR memberi sinyal mengusulkan pembentukan badan usaha khusus penguasaan dan pengusahaan migas. Pembentukan badan usaha khusus masuk dalam draft Rancangan UU Migas.

Badan usaha khusus migas akan menggantikan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS). BP Migas bubar setelah Mahkamah Konstitusi menghapus UU Migas No 22/2001.

Mahkamah Konstitusi menghapus UU No 22/2001 tentang UU Migas karena 50 persen isi pasalnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, badan usaha khusus migas ini akan memiliki dua fungsi strategis sekaligus: Pengelolaan dan pengusahaan minyak gas dalam negeri.

“Setelah BP Migas dibubarkan ada kebutuhan membentuk badan baru yang memiliki fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan migas. Ini kami sebut badan usaha khusus,” kata Sugeng.

Selain mengatur tata kelola, badan usaha khusus juga memiliki tugas dan kekuasaan untuk melakukan ekpslorasi tambang baru. “Badan ini boleh menyiapkan lahan eksplorasi.”

Fungsi menjadi penting karena setelah Pertamina berubah menjadi BUMN perseroan terbatas, tidak ada lagi badan pemerintah yang menangani eksplorasi minyak dan gas.

Di Indonesia ada sekitar 128 basin atau cekungan sedimen pada kerak bumi yang mengandung endapan batuan yang berpotensi menghasilkan minyak serta gas bumi (hidrokarbon). Saat ini ekplorasi baru menjamah sekitar 63 basin.

Kawasan Blok Rokan di Provinsi Riau salah satu penghasil minyak mentah terbesar Indonesia. Rata-rata menghasilkan lebih dari 160.000 barel per hari yang menyumbang sekitar 24 persen hingga 25 persen total kebutuhan minyak nasional.

Kemudian kawasan Blok Cepu yang menghasilkan 130.000 hingga 180.000 barel minyak. Operator utama eksplorasi Blok Cepu adalah ExxonMobile Cepu Ltd.

Kementerian ESDM juga menetapkan beberapa daerah timur Indonesia sebagai fokus baru potensi migas. Meliputi wilayah Buton, Timor, Seram, Aru, dan Warim.

Eksplorasi ladang minyak dan gas antara lain di Kilang RU V Balikpapan (Kalimantan Timur) dengan kapasitas 360 ribu barel per hari. Dan Kilang RU IV Cilacap (Jawa Tengah) berkapasitas 348 ribu barel per hari.

Kemudian Kilang RU II Dumai (Riau), Kilang RU III Plaju (Sumatera Selatan), Kilang RU VI Balongan (Jawa Barat), dan Kilang RU VII Kasim (Papua Barat) dengan kapasitas produksi masing-masing 10 ribu barel per hari.

“Badan khusus ini yang nanti menentukan lahan potensial migas akan dieksplorasi untuk kilang apa. Badan ini yang membuka dan menyiapkan lahannya. Jadi fungsinya lebih luas dari sekadar mengelola, tapi juga mengusahakan,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto.

Keseriusan pemerintah membahas RUU Migas terlihat dari langkah Presiden Prabowo Subianto mengutus lima menteri untuk membahas draft rancangan UU bersama DPR RI.

Pembahasan RUU Migas menjadi upaya mencari jalan keluar dari krisis energi yang menyebabkan lonjakan harga minyak dunia. Harapannya RUU Migas bisa mengurangi ketergantungan dalam negeri terhadap impor minyak dan LNG.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *