JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah dan DPR mulai memperbarui landasan hukum sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI menyetujui tujuh rancangan undang-undang (RUU) terkait kabupaten dan kota di Kalbar menjadi usul resmi DPR. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan sistem pemerintahan saat ini.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan secara tertulis sebelum seluruh anggota menyatakan setuju atas usulan tersebut.
Tujuh daerah di Kalimantan Barat yang masuk dalam daftar RUU meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari paket 15 RUU kabupaten/kota yang juga mencakup sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Seluruh RUU sebelumnya merupakan inisiatif Komisi II DPR RI sebelum akhirnya disepakati menjadi usul DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan penyusunan RUU dilakukan secara terbatas dengan fokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah. Menurutnya, proses legislasi juga mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Ia mengatakan Komisi II telah mendatangi pemerintah daerah di masing-masing wilayah untuk menyerap aspirasi. Selain pemerintah daerah, proses penyusunan juga melibatkan masyarakat serta kalangan akademisi agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Pembaruan undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kalimantan Barat. Sebab, sebagian regulasi yang mengatur pembentukan kabupaten dan kota masih berasal dari puluhan tahun lalu sehingga perlu diselaraskan dengan perkembangan ketatanegaraan, otonomi daerah, serta dinamika pembangunan saat ini.
Dengan disetujuinya ketujuh RUU menjadi usul DPR, pembahasannya akan berlanjut bersama pemerintah sebelum nantinya ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah berharap pembaruan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelayanan publik dan pembangunan di berbagai daerah di Kalimantan Barat.***
